Pengenaan PAP, Sejumlah Perusahaan Anggota GAPKI Sumbar Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak

7 hours ago 5

Langgam.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Barat (Sumbar) menyebut sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak terkait pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP).

Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh perusahaan karena terdapat keberatan terhadap dasar pengenaan dan perhitungan PAP yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Bahwa saat ini beberapa perusahaan sudah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan pajak,” kata Bambang kepada Langgam.id, Jumat (14/8/2026).

Menurut Bambang, GAPKI tidak menolak kewajiban membayar PAP sepanjang pengenaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit anggota GAPKI selama ini patuh membayar berbagai jenis pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

“Semua perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit anggota GAPKI Cabang Sumbar selama ini selalu patuh dan taat membayar berbagai jenis pajak, baik pajak dari pusat maupun pajak daerah,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, PAP seharusnya dikenakan apabila terdapat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan secara nyata dan terukur.

Ia menyebut pabrik kelapa sawit yang mengambil air dari sungai menggunakan pompa dan flowmeter tetap membayar PAP setiap bulan.

“Sebagai buktinya seluruh pabrik kelapa sawit yang menggunakan air permukaan setiap bulan selalu melakukan pembayaran PAP, di mana airnya memang diambil dari sungai melalui pompa yang menggunakan flowmeter,” katanya.

Namun, GAPKI mempersoalkan pengenaan PAP terhadap areal perkebunan kelapa sawit yang dihitung menggunakan formula berbasis curah hujan.

Menurutnya, pengenaan tersebut tidak memenuhi unsur objek pajak karena tidak menunjukkan adanya pengambilan air permukaan secara nyata dan terukur.

“Artinya harus ada volume air yang diambil dan dapat diukur. Tanpa perbuatan pengambilan atau pemanfaatan tersebut, tidak ada objek pajak dan tanpa objek tidak ada utang pajak,” ujarnya.

Bambang juga mengingatkan pengenaan pajak tanpa objek yang jelas berpotensi menimbulkan sengketa hukum berkepanjangan, mulai dari keberatan, banding hingga peninjauan kembali.

“Pengenaan tanpa objek juga melanggar kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa berlarut yang merugikan kedua pihak, termasuk kepastian penerimaan daerah,” katanya.

Terkait perusahaan yang telah mengajukan banding, Bambang mengatakan selama jatuh tempo belum terlampaui, pemerintah daerah tidak berwenang melakukan sejumlah tindakan penagihan terhadap jumlah pajak yang sedang disengketakan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak berwenang menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang maupun melaksanakan lelang atas jumlah pajak yang disengketakan.

“Tindakan yang dibenarkan hanya sebatas imbauan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum GAPKI Sumbar, Hokianto Tanjaya, mengatakan pihaknya tetap mengakui PAP terhadap pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang nyata untuk kebutuhan pabrik kelapa sawit, pembibitan maupun sarana operasional.

“Yang kami akui sebagai objek yang sah adalah pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang nyata untuk pabrik kelapa sawit, pembibitan, dan sarana operasional, serta dikenakan berdasarkan volume riil,” ujarnya.

GAPKI Sumbar meminta Pemprov Sumbar meninjau kembali dasar pengenaan PAP pada sektor perkebunan kelapa sawit. Mereka mengusulkan agar pengenaan PAP hanya dilakukan terhadap pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang nyata dan terukur.

GAPKI juga meminta dilakukan verifikasi lapangan secara bersama antara Bapenda, Dinas Perkebunan, SDA-BK, GAPKI serta tim ahli untuk memastikan titik dan volume pengambilan air sebelum penetapan PAP dilakukan. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |