Langgam.id – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Barat (Sumbar) mempersoalkan dasar pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang ditagihkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.
GAPKI menilai pengenaan PAP terhadap perusahaan perkebunan belum mengacu pada alat ukur pengambilan air atau flowmeter, melainkan menggunakan perhitungan berdasarkan debit air sesaat yang mengalir pada badan air.
Ketua Bidang Hukum GAPKI, Hokianto Tanjaya, mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan pengenaan PAP terhadap pabrik kelapa sawit yang mengambil air permukaan secara nyata menggunakan pompa dan dapat diukur melalui flowmeter.
“Pada realitanya, PAP yang telah ditagihkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit oleh Bapenda Sumbar adalah berdasarkan debit air sesaat yang mengalir pada badan air, bukan berdasarkan alat ukur pengambilan air yang dikenal dengan nama flowmeter,” kata Hokianto kepada Langgam.id, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, GAPKI tidak keberatan terhadap PAP apabila dikenakan atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata untuk kebutuhan pabrik kelapa sawit, pembibitan maupun sarana operasional.
“Yang kami akui sebagai objek yang sah adalah pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang nyata untuk pabrik kelapa sawit, pembibitan, dan sarana operasional, serta dikenakan berdasarkan volume riil,” ujarnya.
Hokianto mengatakan persoalan muncul ketika areal tanaman kelapa sawit turut dikenakan PAP dengan perhitungan tertentu yang tidak didasarkan pada volume air yang benar-benar diambil perusahaan.
“PAP yang dikenakan dan ditagihkan tersebut adalah air yang dikonsumsi oleh akar tanaman kelapa sawit, sehingga sangat aneh apabila konsumsi air oleh akar tanaman dikenakan PAP ini, sedangkan akar tanaman berada di bawah tanah sementara yang ditagihkan adalah air permukaan,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), PAP merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan.
Karena itu, GAPKI berpandangan harus terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang nyata serta volume air yang dapat diukur.
Hokianto juga mempersoalkan penggunaan formula perhitungan PAP berbasis curah hujan dengan rumus V = A x (CH – Et) x Cp.
Menurutnya, formula tersebut pada dasarnya menghitung surplus curah hujan, bukan volume air permukaan yang benar-benar diambil oleh perusahaan.
“Formula berbasis curah hujan pada hakikatnya memajaki hujan, bukan pengambilan air permukaan,” ujarnya.
Selain persoalan pengukuran, GAPKI juga menolak pengenaan PAP terhadap kanal dan parit perkebunan yang menurut mereka berfungsi sebagai saluran drainase.
“Sebaliknya, GAPKI menolak pengenaan PAP atas areal tanaman yang dihitung berdasarkan curah hujan dan kanal yang murni berfungsi sebagai drainase,” katanya.
Sementara itu, Ketua GAPKI Sumbar, Bambang Wiguritno, mengatakan perusahaan anggota GAPKI selama ini tidak menolak kewajiban membayar PAP sepanjang pengenaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut seluruh pabrik kelapa sawit yang memang mengambil air permukaan dari sungai melalui pompa dengan flowmeter selama ini tetap melakukan pembayaran PAP.
“Sebagai buktinya seluruh pabrik kelapa sawit yang menggunakan air permukaan setiap bulan selalu melakukan pembayaran PAP dimana airnya memang diambil dari sungai melalui pompa yang menggunakan flowmeter,” kata Bambang.
Bambang menegaskan, GAPKI meminta agar pengenaan PAP dibedakan antara pengambilan air permukaan secara nyata dan penggunaan air yang tidak dilakukan melalui mekanisme pengambilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak.
Menurutnya, kepastian mengenai objek dan dasar pengenaan pajak penting agar tidak menimbulkan sengketa antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Wakil Ketua II GAPKI Sumbar, Lelo Ritonga, mengatakan pihaknya mendorong dilakukan verifikasi lapangan secara bersama untuk menentukan titik serta volume pengambilan air yang sebenarnya.
“Verifikasi lapangan perlu dilakukan bersama Bapenda, Dinas Perkebunan, SDA-BK, GAPKI dan tim ahli IPB yang telah menyusun naskah akademik kebutuhan air sawit atau tim peneliti dari Universitas Andalas untuk menetapkan titik serta volume pengambilan air yang benar sebelum penetapan,” ujarnya.
GAPKI Sumbar berharap Pemprov Sumbar meninjau kembali dasar pengenaan PAP pada sektor perkebunan kelapa sawit dan memastikan perhitungannya mengacu pada objek pajak serta volume pengambilan air permukaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (HER)

10 hours ago
6














































