OJK Dorong BPR-BPRS Jadi Mitra UMKM, 740 Ribu Pelaku Usaha di Sumbar Jadi Sasaran

7 hours ago 5

Langgam.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat. Langkah itu dilakukan melalui penguatan kerja sama antara Dinas Koperasi dan UKM Sumbar dengan Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (DPD Perbarindo) Sumbar dan Bengkulu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pengembangan, Pelatihan, Pendampingan dan Akses Pembiayaan UMKM melalui BPR dan BPRS di Sumatera Barat, Kamis (3/9/2026) lalu.

Penandatanganan dilakukan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Endrizal bersama Ketua DPD Perbarindo Sumbar dan Bengkulu Sumardi, dalam rangkaian kegiatan Evaluasi Kinerja BPR/BPRS Semester I 2026.

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem UMKM, khususnya dalam mempertemukan kebutuhan pengembangan usaha dengan akses pembiayaan yang sesuai.

Menurutnya, penguatan sinergi tersebut sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Aturan tersebut mengamanatkan lembaga jasa keuangan, termasuk BPR dan BPRS, memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dengan tetap memperhatikan tata kelola, manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, serta pelindungan konsumen.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem UMKM yang lebih kuat, memperluas akses pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, sekaligus meningkatkan kapasitas dan keberlanjutan usaha UMKM di Sumatera Barat,” ujar Roni.

Roni menilai, persoalan UMKM tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah penyaluran kredit atau pembiayaan. Pelaku usaha juga membutuhkan pendampingan agar mampu mengelola usaha secara lebih baik dan memenuhi persyaratan pembiayaan.

Karena itu, menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah, BPR/BPRS dan pelaku UMKM perlu dibangun secara berkelanjutan.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana UMKM mendapatkan pembiayaan, tetapi bagaimana pembiayaan tersebut benar-benar mampu mendukung UMKM tumbuh, berkembang dan berkelanjutan,” katanya.

Data Dinas Koperasi dan UKM Sumbar mencatat terdapat 740.347 UMKM di Sumbar pada 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 738.322 usaha mikro, 1.750 usaha kecil dan 275 usaha menengah.

Endrizal mengatakan besarnya jumlah tersebut menunjukkan posisi strategis UMKM dalam perekonomian daerah. Namun di sisi lain, jumlah yang besar juga membutuhkan pola pembinaan yang lebih terarah agar pelaku usaha dapat naik kelas.

“Besarnya jumlah UMKM tersebut menunjukkan peran penting sektor ini dalam perekonomian daerah, sekaligus menggambarkan kebutuhan pembinaan yang semakin terarah agar UMKM dapat tumbuh dan naik kelas,” ujar Endrizal.

Ia menyebut sejumlah persoalan masih menjadi tantangan bagi UMKM, mulai dari kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia, akses permodalan, kualitas produk, literasi digital dan keuangan, akses pasar, hingga legalitas usaha dan produk.

Karena itu, kerja sama dengan BPR dan BPRS diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan pengembangan kapasitas UMKM dengan layanan keuangan yang sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing pelaku usaha.

Sementara itu, Sekretaris DPD Perbarindo Sumbar dan Bengkulu Mardiah Muluk mengatakan BPR dan BPRS perlu mengubah pendekatan dari sekadar lembaga pemberi pembiayaan menjadi mitra pertumbuhan UMKM.

Peran tersebut dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, business matching, pendampingan calon debitur dan debitur, serta penguatan kemampuan pengelolaan usaha dan keuangan.

“BPR dan BPRS tidak hanya menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, tetapi turut membangun kemampuan UMKM agar mampu tumbuh, berkembang, dan berkelanjutan,” ujar Mardiah.

Melalui PKS tersebut, sinergi akan mencakup pemetaan dan identifikasi UMKM potensial, pendidikan dan pelatihan, peningkatan kemampuan pencatatan serta pengelolaan keuangan, pendampingan dan konsultasi pengembangan usaha, literasi dan inklusi keuangan, hingga business matching dan fasilitasi akses pembiayaan melalui BPR dan BPRS.

Kerja sama juga mencakup pemulihan dan pengembangan UMKM yang terdampak bencana, pengembangan klaster atau sentra UMKM serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

OJK menegaskan keputusan pemberian kredit atau pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing BPR dan BPRS sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitasi dan rekomendasi kepada UMKM tidak menjadi jaminan bahwa setiap pelaku usaha akan memperoleh kredit atau pembiayaan.

Roni berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan PKS, tetapi segera diterjemahkan dalam program yang konkret dan terukur.

“Sinergi ini harus ditindaklanjuti dengan program yang konkret, terukur dan berkelanjutan. Harapannya, kapasitas UMKM semakin kuat, akses pembiayaan semakin sehat dan pada akhirnya semakin banyak UMKM di Sumatera Barat yang naik kelas,” tuturnya. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |