Membaca Kasus Hukum Amsal Christy Sitepu dari Kacamata Keterbukaan Informasi Publik

9 hours ago 6

Kasus hukum yang menjerat pekerja ekonomi kreatif, Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi salah satu contoh penting untuk dikaji secara kritis melalui pendekatan keterbukaan informasi publik dan kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH). Perkara ini bermula dari dugaan adanya mark-up anggaran serta ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang oleh penuntut umum dikonstruksikan sebagai kerugian negara. 

Namun dalam dinamika persidangan, muncul fakta-fakta yang tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi dakwaan, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait validitas konstruksi hukum yang dibangun.

Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat. 

Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi mengenai kegiatan dan kinerja, termasuk penggunaan dana publik. Dalam konteks proyek video profil desa, seharusnya seluruh proses—mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga hasil pekerjaan—terbuka dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Lebih lanjut, pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi mengenai rencana kerja dan anggaran, sementara huruf b mengatur kewajiban menyediakan laporan keuangan. 

Jika merujuk pada fakta persidangan, sejumlah kepala desa sebagai pengguna jasa justru menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan hasilnya diterima dengan baik. Fakta ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa secara empiris tidak terdapat keberatan dari pihak pengguna layanan. 

Dalam kerangka teori transparansi yang dikemukakan oleh Joseph Stiglitz, pemenang Nobel Ekonomi, keterbukaan informasi merupakan instrumen utama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan sekaligus memastikan adanya kontrol publik terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran. 

Dengan kata lain, ketika proses dan hasil pekerjaan dapat diuji secara terbuka, maka klaim adanya kerugian negara seharusnya dapat diverifikasi secara objektif, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau interpretasi sepihak.

Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, sering terjadi kecenderungan menarik persoalan administratif atau kontraktual ke dalam ranah pidana korupsi. Hal ini terlihat dalam kasus Amsal Sitepu, di mana dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak justru dikonstruksikan sebagai tindak pidana. 

Padahal, dalam teori hukum pidana dikenal prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah instrumen hukum lain tidak efektif. Selain itu, konsep mens rea atau niat jahat menjadi unsur penting dalam pembuktian tindak pidana. Jika tidak terdapat niat jahat dan pekerjaan telah dilaksanakan serta diterima, maka pemidanaan menjadi problematik secara substantif.

Indikasi kekeliruan penegakan hukum oleh APH dalam kasus ini semakin terlihat dari adanya disharmoni antara keterangan saksi di persidangan dengan konstruksi dakwaan. Ketika saksi fakta menyatakan tidak ada kerugian dan pekerjaan telah selesai, namun penuntut umum tetap bersikeras pada adanya kerugian negara, maka muncul potensi terjadinya miscarriage of justice.

Dalam konsep due process of law, setiap proses hukum harus menjamin keadilan yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Artinya, hukum tidak boleh dipaksakan berjalan jika bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Kasus ini bukanlah fenomena tunggal. Dalam sejumlah perkara lain di Indonesia, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa, banyak terdakwa yang akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti adanya kerugian negara secara nyata. 

Fenomena ini menunjukkan adanya kecenderungan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan terhadap kebijakan atau tindakan administratif. Dalam perspektif good governance, kondisi ini mencerminkan lemahnya integrasi antara prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Lebih jauh, Pasal 3 UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui proses pengambilan kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Jika prinsip ini dijalankan secara konsisten, maka potensi kesalahan dalam penegakan hukum dapat diminimalisir karena setiap klaim, termasuk dugaan kerugian negara, dapat diuji secara terbuka oleh publik. 

Keterbukaan informasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi, tetapi juga sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Dalam kerangka teori moralitas batin hukum yang dikemukakan oleh Lon L. Fuller, hukum yang baik harus memenuhi prinsip konsistensi, kejelasan, dan tidak bertentangan dengan fakta sosial. Ketika penegakan hukum mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan dan tidak didukung oleh transparansi informasi yang memadai, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, kasus Amsal Christy Sitepu seharusnya menjadi refleksi penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia. Penguatan keterbukaan informasi publik harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas aparat penegak hukum dalam memahami batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. 

Tanpa itu, hukum berpotensi menjadi alat yang justru menciptakan ketidakadilan. Transparansi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi fondasi utama untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Musfi Yendra adalah Komisioner Komisi Informasi Sumbar

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |