LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut

9 hours ago 10

Langgam.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap pertama kepada BPR Pembangunan Nagari sebesar Rp17,26 miliar. Sebelumnya, BPR ini bangkrut dan izinya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam verifikasi, LPS mendata dari simpanan milik 6.503 nasabah dari total nasabah seluruhnya sebanyak 7.008, dan jumlah rekening yang dibayarkan sebanyak 6.927 rekening, nilai yang telah dibayarkan LPS adalah sebanyak Rp17.26 miliar

“LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti melalui keterangan resmi Selasa, (7/4/2026).

“Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga,” sambungnya.

Sementara itu, salah satu nasabah BPR Pembangunan Nagari, Nurleli, mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya dan keluarga sempat merasa panik ketika tabungan tidak dapat diambil. Namun, ia tetap percaya bahwa simpanannya akan dijamin oleh LPS.

“Semua keluarga saya awalnya panik dan cemas karena tabungan saya tidak bisa diambil di bank. Namun, saya percaya bahwa tabungan kami akan tetap dijamin oleh LPS dan dapat diambil di bank pembayar. Alhamdulillah, beberapa hari setelah banknya dicabut, saya mendapat informasi bahwa tabungan saya sudah dapat diambil,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Basung, AKP Muswar Hamidi. Ia menilai kehadiran LPS memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Saya meyakini kehadiran LPS mampu menjamin keamanan dana nasabah. Hal ini terbukti, pada hari pertama pembayaran sudah terdapat sejumlah nasabah yang datang ke bank dan berhasil melakukan penarikan dana,” jelasnya.

Kemudian, untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Pembangunan Nagari, LPS telah menunjuk bank pembayar yaitu, BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung dan BRI Unit Tigo Nagari.

“Para nasabah BPR Pembangunan Nagari dapat memilih bank pembayar yang dekat dengan lokasinya yah, supaya lebih dekat, lebih nyaman dan menghindari antrian,” tambahnya.

Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan di bank pembayar dimulai sejak hari ini, Selasa (7/4/2026) dan nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan hingga lima tahun ke depan, atau hingga tahun 2031 mendatang.

Dalam proses pembayaran di bank pembayar, Nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada bank pembayar, berupa:

  1. asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah;
  2. asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito);
  3. asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan;
  4. dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran.

Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat pada pengumuman di kantor BPR Pembangunan Nagari atau melalui website LPS dengan cara masuk laman www.lps.go.id, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan → Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Pembangunan Nagari, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan. (Irwanda)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |