Lahan SMAN 1 Bandung Digugat PLK, Wamendikdasmen dan Kadisdik Jabar Buka Suara: Harus Optimis!

8 hours ago 2

BANDUNG — Persoalan sengketa lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung terus berlanjut. Hingga menjadi menjadi perhatian khusus dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal itu dengan adanya kunjungan dari Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat ke SMAN 1 Bandung, pada Selasa (11/3/2025) kemarin.

Kedatangan Atip, guna mendengarkan langsung duduk perkara gugatan sengeketa lahan yang dialami sekolah tersebut. “Kita ingin dengar kasusnya apa yang terjadi,” ucapnya dikutip dilaman Disdik Jabar, Rabu (12/3/2025)

“Ini kan pemegang (kepemilikan tanah) atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, makanya kita harus tahu langkah-langkah apa yang sudah dilakukan,” tambahnya.

Saat ini prosesnya sudah pada sidang pembacaan simpulan. “Semoga putusannya nanti sesuai dengan fakta-fakta. Insya Allah optimis, sekolah ini kan sudah berdiri sejak tahun 1958,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Wahyu Mijaya, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, Kepala Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jabar, Mohamad Hartono.

Kemudian hadir pula Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jabar, Komalasari, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan Inspektorat Jabar, Kepala Cadisdik Wilayah VII serta jajaran manajemen SMAN 1 Bandung.

Kadisdik Jabar, menyampaikan terima kasih atas atensi Wamendikdasmen tentang kasus yang menimpa SMAN 1 Bandung. “Beliau datang ke sini untuk memahami posisi kita, kondisinya seperti apa, kemudian upaya yang dilakukan seperti apa. Kita diskusikan solusi dan kemungkinan terbaik untuk SMAN 1 Bandung,” jelas Wahyu Mijaya.

Lebih lanjut dikatakan Kadisdik, bahwa pihak Pemprov terus mengupayakan berbagai alat bukti kuat bahwa sekolah memang berhak menempati lahan yang sudah ditempati sejak tahun 1958 tersebut.

“Alat bukti sudah kita kumpulkan dan lengkapi, insya Allah ini sangat mendukung atas kepemilikan (tanah di sini),” ujar Wahyu Mijaya.

“Kami optimis dan akan terus mengikuti proses serta mengupayakan bahwa tanah ini milik provinsi walau dalam sertifikat masih tertulis Departemen Pendidikan, Cq. Kanwil Provinsi Jabar,” tambahnya.

Terkait persoalan tersebut, Kadisdik pun mengimbau siswa, orang tua siswa serta guru dan tenaga kependidikan SMAN 1 Bandung untuk tetap bersikap tenang dan mendukung proses yang sedang berlangsung.

“Mari doakan dan tetap tenang, terus berupaya, dan mendukung proses hukum. Mudah-mudahan dengan doa orang tua, guru, dan siswa semua akan memudahkan kita untuk menang dalam persidangan,” harapnya.

Sementara, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati menegaskan, proses hukum ini tidak mengganggu proses pembelajaran di sekolah. “(Pembelajaran) tidak ada masalah, sekarang siswa sedang mengikuti ujian akhir, semua berjalan lancar tanpa ada kendala,” tuturnya.

Dia mengapresiasi perhatian yang mengalir dari berbagai pihak untuk SMAN 1 Bandung. “Alhamdulillah dukungan ini sangat membesarkan hati kami dan memberi rasa optimis,” ucapnya.

“Kami mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk tetap memiliki rasa optimisme yang tinggi. Kami pun akan memberikan ketenangan bagi anak-anak,” imbuh Tuti.

Seperti yang diketahui, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat tanah miliki SMAN 1 Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG, pada 10 Desember 2024.

Adapun objek sengketa yang digugat adalah Sertifikat Hak Pakai Lahan di Kelurahan Lebak Siliwangi seluas 9.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kanwil Jabar.

Saat ini diatas lahan tersebut digunakan sebagai SMAN 1 Bandung dan telah sah menurut hukum diterbitkan oleh BPN Kota Bandung. Kemudian berdasarkan keterangan, bahwa pembacaan simpulan sidang dijadwalkan pada 20 Maret 2025 mendatang. (Ron/ Nzr)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |