Kadinsos Padang: Pendataan Portal Perlinsos Jadi Rujukan Penerima Bansos 2027

9 hours ago 5

Langgam.id — Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya menyebut pendataan melalui Portal Perlinsos akan menjadi salah satu rujukan pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) pada 2027.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat Kota Padang segera melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

“Hari ini kami kembali hadir di tengah-tengah kegiatan masyarakat Car Free Day dalam rangka sosialisasi dan percepatan pendaftaran bansos bagi warga Kota Padang melalui Portal Perlinsos,” ujar Eri saat sosialisasi di kawasan Car Free Day (CFD) depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang, Minggu (16/8/2026).

Eri mengatakan, hingga saat ini sebanyak 102.350 kepala keluarga (KK) di Kota Padang telah terdaftar dalam Portal Perlinsos. Jumlah tersebut baru mencapai 33,58 persen dari total sasaran.

Menurutnya, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan mengingat pendaftaran akan ditutup pada 31 Agustus 2026. Ia meyakini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Portal Perlinsos maupun belum melakukan pendaftaran.

“Kami sangat meyakini masih banyak warga kota yang belum tahu, bahkan belum mendengar atau belum mendaftar. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran,” katanya.

Eri mengingatkan masyarakat yang saat ini masih tercatat sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2026 agar tetap melakukan pendaftaran melalui Portal Perlinsos.

Menurutnya, status sebagai penerima bansos pada tahun berjalan tidak otomatis menjamin seseorang tetap tercatat sebagai penerima pada 2027 apabila tidak mengikuti pendataan melalui Portal Perlinsos.

“Portal Perlinsos ini nantinya akan menjadi bahan acuan bagi pemerintah pusat untuk meneruskan bansos 2027. Jadi, data Portal Perlinsos ini akan dijadikan dasar,” ujarnya.

“Walaupun 2026 Bapak/Ibu sebagai penerima KPM, tetapi tidak mendaftar dalam Portal Perlinsos untuk 2027, ada kemungkinan data tidak terdaftar, tidak ter-cover, dan tidak tercatat sehingga sangat rentan untuk tidak mendapatkan bantuan sosial di 2027,” sambungnya.

Eri menjelaskan, Portal Perlinsos dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bansos. Sistem tersebut memanfaatkan data kependudukan dan sejumlah indikator untuk menilai kelayakan masyarakat yang mengajukan diri.

“Untuk pola penerima bansos, pemerintah pusat menjamin ketepatan sasaran karena sistem digital sudah diterapkan. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), sistem akan membaca setiap data digital yang dimiliki pemohon sehingga ada indikator yang jelas dan tepat untuk menentukan seseorang layak atau tidak menerima bansos,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang dinyatakan belum memenuhi kriteria tetap memiliki kesempatan menyampaikan sanggahan. Pengajuan sanggahan dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi sebenarnya.

Eri mengatakan, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui layanan yang tersedia pada hari Minggu di lokasi CFD maupun pada jam kerja melalui kantor lurah dan kantor kecamatan.

Dinas Sosial Kota Padang juga menyiapkan agen Portal Perlinsos untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran.

Dengan batas waktu pendaftaran hingga 31 Agustus 2026, Eri mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri dan tidak menunggu hingga batas akhir.

“Manfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pendaftaran,” pungkasnya. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |