Musda MUI: Panggung Pertarungan Ideologi Patriarkhis dan Kudeta Maskulin

12 hours ago 6

oleh
Ka’bati
Jurnalis/Penulis

(Tanggapan atas Tulisan Muhammad Taufik)

Terenyuh hati saya membaca tulisan Muhammad Taufik di langgam.id tanggal 15/7 lalu yang berjudul Berislam Tanpa MUIDalam tulisannya dia menyebutkan bahwa berislam dengan MUI yang awalnya dibayangkan sebagai jalan ideal untuk menciptakan ketertiban kolektif, di mana fatwa menjadi rujukan dan organisasi menjadi wadah ukhuwah, hari ini justru berbalik arah. Pola berislam yang bersanad pada lembaga formal ini mulai menampakkan kerapuhannya ketika para elite di dalamnya terjebak dalam syahwat politik kelembagaan. MUI hari ini telah nyata-nyata menjadi ajang kontestasi otoritas, politik representasi, dan perebutan ruang pengaruh di panggung kuasa politik dan ekonomi. Untuk memerdekakan kesalehan personal dan relasi sosial umat dari jerat syahwat politik kelembagaan (MUI) ini, Sosiolog UIN Imam Bonjo Padang itu menawarkan jalan ber-Islam tanpa MUI.

Tulisan Muhammad Taufik itu sejatinya bisa ditangkap sebagai sebuah jeritan moral yang jujur. Sebuah respons emosional dan intelektual yang sah terhadap pemandangan memalukan di Musda XI MUI Sumbar, dimana dua ormas besar (NU dan Perti) walkout, syahwat politik kelembagaan dipertontonkan secara vulgar. Dan satu lagi harus saya tambahkan cacatan buruk yang muncul dari panggung kontestasi Musda tersebut adalah suara perempuan ulama yang  disenyapkan. Dan ini semua cukup sebagai cerminan atas buruknya toleransi beragama kita, khususnya di Sumbar.

Berdasarkan SK Nomor : Kep-02/MUI-SB/IV/2021 saya dinyatakan masuk sebagai anggota Komisi Informasi dan Komunikasi. Ada sedikitnya 18 nama perempuan lain yang menjadi bagian dari 133 orang lebih anggota MUI Sumbar, berdasarkan SK tersebut. Namun belum pernah sekalipun saya diajak untuk menghadiri pertemuan MUI apa lagi menghadiri Musda. Bagi saya ini sesuatu yang tidak wajar dan mengusik rasa keadilan, seolah-olah nama dan kapasitas pribadi anggota MUI hanya sekedar comot-comot belaka. Namun, tawaran ‘ber-Islam tanpa MUI, sebagaimana yang ditawarkan oleh Muhammad Taufik menurut saya bukan pula solusi yang tepat, karena mengandung dua kelemahan fundamental yang justru harus kita koreksi bersama.

Kelemahan pertama ini ajakan yang terkesan ‘naif’. MUI sebagai institusi publik yang mengurusi urusan moral keagamaan umat, saat ini sudah berusia lebih dari setengah abad (berdiri semenjak tahun 1975). Banyak fatwa yang sudah dikeluarkan. Banyak sertifikat barang yang sudah dihalal dan diharamkannya. Umat Islam sudah sangat familiar dengan logo halal di hampir semua produk makanan yang beredar dipasaran, termasuk belakangan ini produk-produk UMKM yang bersertifikasi halal.

Taufik terlambat menyampaikan gugatannya, justru karena itu ia naif. MUI bukanlah sekadar organisasi di atas kertas yang bisa kita tinggalkan begitu saja. Ia telah menjadi institusi dalam pengertian sosiologis yang paling dalam: ‘sebuah struktur yang objektivasi-nya telah mengendap dalam kesadaran kolektif umat. Logo halal adalah bukti paling kasat mata. MUI bukan hanya produsen fatwa, tetapi juga produsen realitas, identitas, dan kepastian ontologis bagi jutaan Muslim Indonesia. Meninggalkan MUI bukanlah seperti pindah dari satu kedai kopi ke kedai kopi lain. Ini adalah upaya membongkar ‘kanopi suci’ (Peter Berger) yang telah menaungi cara beragama umat selama 50 tahun. Itu bukan tindakan subversif yang progresif, melainkan pelarian romantis yang mengabaikan betapa dalamnya MUI telah terinternalisasi.

Kedua, dan ini yang terpenting, tawaran ‘ber-Islam tanpa MUI’ justru memenangkan gagasan patriarki. Jika mereka yang muak dengan syahwat politik kelembagaan’ MUI lalu memilih untuk pergi dan membangun ruang alternatif kesolehan lain yang dia anggap lebih steril,  maka siapa yang tertinggal di dalam MUI? Para elite laki-laki yang telah memenangkan “kudeta maskulin” itu. Mereka akan mewarisi seluruh infrastruktur kekuasaan, ekonomi, dan simbolik MUI tanpa perlawanan. Meninggalkan MUI adalah memberikan kemenangan mutlak kepada para pelaku kudeta. Ini adalah strategi “pembiaran” yang naif, bukan strategi “perlawanan” yang cerdas.

Atas dasar dua kelemahan fundamental dari gagasan Taufik tersebut, maka saya mencoba menawarkan jalan jalan lain: Bukan meninggalkan, melainkan merestorasi. Dan jantung dari restorasi ini adalah menghadirkan ulama perempuan secara beradab dan setara. Ini bukan sekadar isu “kesetaraan gender” sebagai tempelan, melainkan proyek epistemologis untuk menyelamatkan Islam Indonesia dari pembajakan oleh otoritarianisme maskulin, yang menurut tesis T.Kuru merupakan penyebab ketertinggalan dunia Islam.

Masalah terbesar MUI saat ini, menurut saya bukan sebatas persoalan syahwat politik, melainkan krisis epistemologis yang akut. Sebuah institusi yang secara sistematis mengeksklusi suara dan pengalaman separuh umatnya (perempuan) adalah institusi yang secara fundamental tidak mampu menghasilkan pengetahuan yang sahih dan adil.

Dalam kerangka sosiologi pengetahuan (Berger & Luckmann), realitas sosial dikonstruksi oleh mereka yang memiliki akses ke “aparatus produksi pengetahuan.” Ketika MUI hanya diisi oleh laki-laki, maka “Islam” yang diproduksi MUI adalah Islam yang dikonstruksi dari, oleh, dan untuk pengalaman laki-laki. Ini melahirkan apa yang disebut sosiolog Miranda Fricker sebagai ketidakadilan hermeneutis (hermeneutical injustice): pengalaman hidup perempuan—tentang pernikahan, perceraian, tubuh, kerja domestik, kekerasan, menjadi pemimpin, haid, menyusui—tidak memiliki kerangka interpretasi yang otoritatif dalam hukum dan fatwa yang mengatur hidup mereka sendiri. Ini bisa dibaca dari fatwa-fatwa yang sejauh ini sudah dibuat oleh MUI secara nasional. Menghadirkan ulama perempuan di tubuh MUI bukanlah sekedar kebaikan hati atau politik representasi semata. Ini adalah prasyarat epistemologis untuk menghasilkan fatwa dan kebijakan yang valid, adil, dan mencapai maqashid syariah yang sesungguhnya, yaitu kemaslahatan bagi seluruh umat, bukan hanya setengahnya. Restorasi MUI adalah menyembuhkannya dari kebutaan gender yang membuat produk pengetahuannya pincang.

Jujur, saya tidak memiliki data, berapa persen dari 18 nama perempuan yang ada di SK itu hadir pada saat Musda, namun dari yang saya dengar tidak sampai setengahnya, kalau bukan tidak ada sama sekali. Ini bisa dianggap sebagai kudeta maskulin. Kudeta ini bukanlah sekadar insiden organisasi. Dalam perspektif sejarah, ia adalah kelanjutan dari kudeta panjang terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW yang egaliter.

Rujuk pada pengalaman sejarah, sebagaimana yang dipaparkan  Ahmet T. Kuru dan Fatima Mernissi,sejauh ini, aliansi ulama-negara pasca-abad ke-11 tidak hanya membunuh filsafat, tetapi juga secara bertahap meminggirkan peran publik perempuan yang sebelumnya diakui. Mernissi dalam The Veil and the Male Elite dengan brilian menunjukkan bagaimana hadis-hadis yang membatasi perempuan diriwayatkan dan dipolitisasi oleh elite laki-laki yang memiliki kepentingan politik setelah era Khulafaur Rasyidin.

Dalam Reclaiming the Legacy disebutkan bahwa  Aisyah RA adalah seorang mufti agung, komandan perang, dan perawi ribuan hadis. Ummu Waraqah adalah imam bagi keluarganya. Khadijah RA adalah seorang saudagar dan pengusaha sukses yang menjadi penopang utama dakwah. Sunnah ini telah direbut dan dikubur oleh tradisi tafsir yang didominasi laki-laki.

Dengan demikian menurut saya, MUI sebagai institusi keagamaan tidak seharusnya ditinggalkan sebagaimana yang saya pahami dari tulisan Taufik, justru sebaliknya harus direbut. Menghadirkan ulama dengan perspektif inklusif, terbuka dan adil, terutama ulama perempuan, di MUI secara setara bukanlah inovasi liberal yang melawan arus tradisi. Justru sebaliknya, ia adalah rekonstruksi terhadap sunnah yang autentik yang telah direbut oleh patriarki selama berabad-abad. MUI yang mengeksklusi perempuan bukanlah MUI yang tradisional, melainkan MUI yang revolusioner dalam arti yang paling buruk: ia memberontak terhadap tradisi egalitarian kenabian. Menempatkan ulama perempuan di panggung utama adalah counter-revolution untuk mengembalikan Islam pada fitrahnya yang adil.

Satu hal lagi, sebagai respon saya terhadap Taufik adalah bahwa akar dari “syahwat politik kelembagaan” bukanlah keberadaan MUI itu sendiri, melainkan dominasi tunggal satu jenis kelamin dalam ruang kekuasaan yang kompetitif dan tanpa pengawasan. Ruang yang homogen secara gender cenderung menghasilkan budaya organisasi yang predatoris dan zero-sum game. Konsep iron cage (kandang besi/Weber) yang Maskulin. Birokratisasi MUI tanpa kehadiran perempuan menciptakan kerangkeng  yang sangat maskulin, di mana kompetisi, dominasi, dan rasionalitas instrumental (alat-tujuan) menjadi satu-satunya logika. Perebutan kursi ketua adalah perburuan “piala” dalam permainan laki-laki. Ini adalah politik yang sakit. Dimana konstruksi berfikirnya ada pada tataran menang kalah, bukan pada tataran bagaimana merawat dan melayani ummat.

Mohon maaf jika sekali lagi saya katakan bahwa tawaran ber-Islam tanpa MUI mungkin hanya berupa penjelmaan dari pengakuan kegagalan merebut panggung bagi monolog kuasa maskulin. Semoga tidak memancing emosi namun memperkuat sinergi.

Wassalam

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |