Walhi Beri Rapor Merah Kejati Sumbar, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan

10 hours ago 7

Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan rapor merah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, karena dinilai belum menunjukkan kinerja yang maksimal dalam penegakan hukum terhadap berbagai dugaan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Penilaian itu disampaikan Walhi Sumbar dalam pernyataan sikap bertajuk “Kejati Sumbar Jangan Sibuk Mengurus Pagar, Tuntaskan Kejahatan Lingkungan dan Dugaan Korupsi Sumber Daya Alam”, Jumat (17/7/2026).

Peneliti Walhi Sumbar, Indah Suryani, mengatakan Kejati Sumbar justru terlihat lebih responsif terhadap persoalan pagar kantor yang roboh saat aksi demonstrasi mahasiswa dibanding membongkar berbagai kejahatan lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Padahal maraknya dugaan tambang emas ilegal, dugaan pelanggaran izin usaha pertambangan, besarnya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Sebagai institusi penegak hukum, kata Indah, kejaksaan memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan sumber daya alam.

“Praktik pertambangan ilegal, khususnya tambang emas tanpa izin, bukan sekadar pelanggaran administrasi atau lingkungan hidup. Aktivitas tersebut dinilai merupakan bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah yang seharusnya ditelusuri hingga aliran dananya,” ujar Indah dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Karena itu, lanjutnya, penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyasar aktor intelektual, pemodal, penadah emas, hingga pihak-pihak yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil bisnis pertambangan ilegal.

Walhi Sumbar mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan strategis dalam penanganan tindak pidana tertentu, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemulihan aset hasil kejahatan.

Dalam perkara korupsi, kejaksaan juga memiliki kewenangan menelusuri aliran aset, mengejar hasil kejahatan, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Indah menyebutkan, hingga kini Sumbar masih menghadapi persoalan serius berupa maraknya aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah yang telah menyebabkan kerusakan lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan, merusak kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta mencemari sungai-sungai di Sumbar yang alirannya mengarah hingga ke Provinsi Riau dan Jambi.

Selain dampak lingkungan, Walhi Sumbar juga menyinggung kasus penembakan sesama anggota Polri di Solok Selatan pada akhir 2024. Menurut Walhi peristiwa tersebut membuka dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam bisnis pertambangan emas ilegal.

“Fakta tersebut menjadi alarm bahwa kejahatan pertambangan bukan lagi dilakukan oleh pelaku individu, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisir dan melibatkan jaringan kekuasaan,” ungkapnya.

Atas kondisi itu, Walhi Sumbar menilai publik berhak mempertanyakan sejauh mana Kejati Sumbar telah menggunakan kewenangannya untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang sekaligus membongkar aktor-aktor utama yang berada di balik bisnis pertambangan ilegal di Sumbar.

Ia menilai ukuran keberhasilan kejaksaan bukanlah seberapa cepat menangani perkara yang berkaitan dengan fasilitas institusi, melainkan sejauh mana mampu membongkar kejahatan sumber daya alam yang merugikan negara, menghancurkan lingkungan hidup, serta mengancam keselamatan masyarakat.

Lambannya penanganan berbagai dugaan pelanggaran pertambangan selama ini memunculkan pertanyaan publik. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah kondisi itu semata-mata disebabkan keterbatasan penanganan perkara atau terdapat faktor lain yang menyebabkan kasus-kasus tersebut tidak berkembang.

Walhi Sumbar meminta Kejati Sumbar menunjukkan komitmennya melalui langkah-langkah penegakan hukum yang transparan, independen, serta menyentuh seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan pertambangan.

Dalam pernyataan sikapnya, Walhi Sumbar menyampaikan lima tuntutan kepada Kejati Sumbar. Pertama, memprioritaskan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis pertambangan ilegal di Sumatera Barat.

Kedua, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan pertambangan emas ilegal maupun pertambangan berizin.

Ketiga, menindaklanjuti secara serius berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pertambangan, termasuk dugaan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Keempat, menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara-perkara sumber daya alam agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Kelima, menjamin bahwa penegakan hukum terhadap aksi penyampaian pendapat tetap menghormati prinsip due process of law dan tidak menghambat kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin konstitusi.

Atas berbagai persoalan tersebut, Walhi Sumbar menyatakan memberikan rapor merah kepada Kejati Sumbar.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam terhadap kritik, tetapi harus lebih tajam terhadap kejahatan yang merampas kekayaan alam negara, merusak lingkungan hidup, dan mengorbankan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |