Wakaf yang ‘Terwakafkan’

13 hours ago 18

Wakaf. Adalah ‘mainan’ baru di Kota Sukabumi. Tepatnya, wakaf uang. Ini adalah produk dari rezim baru yang usianya 10 bulan. Dua bulan lagi, Februari 2026, genap setahun. Namun, dalam perjalanannya, bukan main drama dan intrik yang terjadi di kepemerintahan Ayep Zaki dan Bobby Maulana. Salah satunya, wakaf uang. Yang sejak 24 Desember 2025 lalu, harus dihentikan pelaksanaannya oleh DPRD Kota Sukabumi. Sekali lagi, dihentikan pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan penyaluran manfaat wakaf uang oleh nazhir yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Sukabumi.

Sekadar informasi, pengertian wakaf adalah “berhenti” atau “menahan”. Maka, program wakaf uang ini (untuk sementara) ‘diwakafkan’ dulu. Begitulah pemahaman penulis saat membaca Surat Rekomendasi DPRD Kota Sukabumi Nomor: 172.6/1663/DPRD yang ditujukan kepada Wali Kota Sukabumi. DPRD menegaskan diri, mendukung penuh program wakaf uang sepanjang pelaksanaannya dilakukan profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Hmm, variabel terakhir, cukup menarik dan menggelitik. “Ada kepentingan apa Wali Kota Sukabumi terhadap wakaf uang?” Itu pertanyaannya. Tapi penulis memiliki sudut pandang lain. Yakni, mempertanyakan pertanyaan tersebut.

Lanjut. Menu utama pada surat rekomendasi hasil kerja panitia kerja (panja) wakaf ini pada poin nomor 2. Yakni, kesepakatan dan kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa tentang program wakaf uang. Nah, menurut asumsi penulis, mungkin di sinilah letak kecurigaan lembaga legislatif yang berkantor di Jalan R Syamsudin SH. Bahwa, Ayep Zaki sebagai penghuni Balai Kota yang juga berlokasi di Jalan R Syamsudin SH, memiliki kepentingan terhadap program wakaf uang ini. Sebab, dia adalah pendiri yayasan yang disingkat YPPDB alias Doa Bangsa. Tapi, untuk diketahui lagi, Ayep Zaki mengklaim dan menegaskan bahwa dia telah mundur dari segala hal-ihwal dengan YPPDB ini. Kendati mundur apakah lantas tidak ada kepentingan lagi? Bisa ya, bisa tidak. Tapi izinkan penulis mengasumsikan, “ya, ada kepentingan”.

Poin nomor tiga. DPRD merekomendasikan agar uang yang dikumpulkan dalam program wakaf uang hasil kerja sama Pemkot Sukabumi dan Doa Bangsa harus tetap utuh. Dan, ini bagian pentingnya, dialihkan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Sukabumi. Oh iya, Anda bisa Googling apa itu BWI. Namun penjelasan sederhananya, BWI adalah lembaga negara independen yang mengelola dan mengembangkan wakaf di Indonesia. BWI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Akan tetapi, simak ya, BWI bukan nazhir. Sehingga pada bagian ini, pada poin nomor 3 rekomendasi DPRD tentang wakaf uang, penulis menganggap logika lembaga tidak tepat.

Alkisah, Selasa, 30 Desember 2025, pada malam hari, penulis membaca sebuah tulisan opini oleh Herri Heriawan, S.T.,M.H.,CWC. Untuk informasi, CWC adalah sertifikasi kompetensi terhadap pengelola nazhir wakaf. Dan Herri Heriawan adalah salah satu penggiat wakaf dan pemegang lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bidang Pengelola Wakaf. Plus, dia adalah Tim Penyusun Peta Jalan Pembinaan Zakat dan Wakaf pada Kementerian Agama RI. Sangat menarik menyimak sudut pandang Herri Heriawan sebagai praktisi wakaf (yang menurut keyakinan penulis; tidak terafiliasi pada nazhir wakaf uang Doa Bangsa di Kota Sukabumi). Tulisannya berjudul “Belajar Dewasa dari Polemik Wakaf Uang di Kota Sukabumi”. Menarik ini, ketika sang penggiat wakaf yang memiliki sertifikasi CWC, tertarik belajar pada isu wakaf uang di Kota Sukabumi. Menarik kedua lainnya, Herri Heriawan menuliskan kata polemik.

Pada paragraf kedua tulisan dia, penulis baru tahu, bahwa program wakaf uang merupakan bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Penulis mengutip; Komitmen ini secara resmi ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, khususnya pada kegiatan prioritas pengembangan dana sosial produktif. Wakaf uang ternyata program yang memiliki potensi besar. Sangat besar.

Wakaf uang diperbolehkan melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 02 Tahun 2002, diatur Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 dan diperbarui oleh PMA Nomor 14 tahun 2025 serta Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020. Menurut Badan Wakaf Indonesia potensi wakaf uang sebesar Rp181 Triliun per tahun. Penulis pun mencoba mempelajar secara kilat tentang wakaf uang. Kesimpulan kilatnya, wakaf sangat berbeda dengan zakat. Rumit. Tidak gampang. Uang yang diwakafkan oleh wakif — sebutan bagi orang yang berwakaf — harus ditahan dan dikelola dengan aturan-aturan yang dituliskan tadi. Dan memiliki rumus tersendiri. Apakah sama seperti zakat harus 2,5% Tidak. Pada implementasi wakaf uang di Kota Sukabumi, bahkan Rp1.000 pun bisa diwakafkan. Tak mengenal batasan nominal atau prosentase tertentu. Yang penting, niatnya benar-benar ingin berwakaf. Ketika uang sudah diwakafkan, maka itu menjadi tanggung jawab nazhir yang dipelototi oleh BWI dan dua malaikat, Raqib dan Atid, atas izin dari Allah SWT. Maksudnya, apakah si nazhir amanah atau nakal dalam mengelola uang yang diwakafkan.

Penulis penasaran mengenai total nominal wakaf uang yang dikumpulkan nazhir Doa Bangsa untuk Kota Sukabumi. Per waktu tulisan ini dibuat, Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi telah mengumpulkan uang sebesar Rp532 juta-an. Jika melihat seluruh infografis di laman nazhir ini, https://nazhirdoabangsa.org/, cukup informatif dan transparan. Bahkan, laman tersebut memuat tautan berita hadirnya YPPDB dalam undangan Tim Panja DPRD Kota Sukabumi yang mempersoalkan wakaf uang.

Halaman: 1 2

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |