JAKARTA – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar Aksi Damai Guru Madrasah Swasta pada Rabu, 11 Februari 2026.
Aksi ini menjadi ruang penyampaian aspirasi, pernyataan sikap, sekaligus tuntutan keadilan kebijakan bagi guru madrasah swasta yang dinilai masih mengalami diskriminasi struktural.
Koordinator Lapangan Aksi Pusat PGM Indonesia, Hasbulloh, menegaskan bahwa pendidikan nasional Indonesia sejak awal dibangun oleh inisiatif masyarakat.
Ia mengingatkan peran Ki Hajar Dewantara melalui Taman Siswa, KH Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyah, serta KH Hasyim Asy’ari melalui pendidikan Islam sebagai fondasi utama pendidikan bangsa.
“Sejarah tidak bisa dipungkiri. Pendidikan nasional ini lahir dan tumbuh dari perguruan swasta. Dalam perjalanan bangsa, madrasah adalah tulang punggung pendidikan umat dan bangsa,” ujar Hasbulloh.
Dominasi Madrasah Swasta dalam Sistem Pendidikan Nasional
Data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama pada 2025 memperkuat pernyataan tersebut.
Secara nasional, jumlah satuan pendidikan Raudlatul Athfal dan Madrasah mencapai 87.605 lembaga.
Dari jumlah itu, sebanyak 83.559 lembaga atau lebih dari 95 persen berstatus swasta, sementara madrasah negeri hanya berjumlah 4.046 satuan pendidikan atau sekitar 5 persen saja.
Dominasi lembaga swasta ini memperlihatkan fakta penyelenggaraan pendidikan madrasah di Indonesia sangat bergantung pada peran masyarakat.
Sayang, besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan kebijakan afirmatif yang adil, khususnya bagi guru madrasah swasta.
Data lain juga membuktikan madrasah memiliki peran krusial dalam pendidika bangsa dan tidak bisa dianggap sebagai elemen pelegkap.
Menyimak data di jenjang Raudlatul Athfal, tercatat 31.232 lembaga dengan 1.368.766 peserta didik.
Sedangkan Madrasah Ibtidaiyah menampung peserta didik terbanyak, yakni 4.314.461 siswa pada 26.794 lembaga.
Sementara itu, Madrasah Tsanawiyah memiliki 19.432 lembaga dengan 3.260.707 peserta didik, dan Madrasah Aliyah berjumlah 10.147 lembaga dengan 1.620.802 peserta didik.
“Angka ini menunjukkan madrasah bukan pelengkap, tapi pilar utama pendidikan nasional. Ironis jika gurunya justru diperlakukan tidak setara,” kata Hasbulloh.
Ketimpangan Status Guru Madrasah
Berdasarkan data sebaran Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah secara nasional, jumlah GTK Madrasah mencapai 906.846 orang.
Dari jumlah tersebut, guru non-ASN mendominasi dengan 651.834 orang.
Sementara itu, guru yang berstatus PNS tercatat sebanyak 116.892 orang atau hanya sekitar 18 persen, sedangkan guru PPPK baru mencapai 27.974 orang atau kurang dari 5 persen.
Ketimpangan ini paling terasa di madrasah swasta, terutama pada jenjang MI dan MTs yang memiliki jumlah peserta didik sangat besar.
Kondisi tersebut memperlihatkan ketergantungan sistem pendidikan madrasah terhadap guru non-ASN, yang hingga kini belum memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
“Kami mengabdi puluhan tahun, tapi akses menjadi PPPK justru tertutup. Ini yang kami sebut ketidakadilan kebijakan,” tegas Hasbulloh.
Sertifikasi Guru Masih Jadi Tantangan Besar
Data SIMPATIKA per November 2024 juga mengungkap realitas lain yang dihadapi guru madrasah swasta.
Dari total 796.700 guru madrasah, baru 312.022 guru atau sekitar 39 persen yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sisanya, sebanyak 484.678 guru atau 61 persen, masih belum tersertifikasi.
Mayoritas guru yang belum tersertifikasi berasal dari kelompok non-ASN.
Kondisi ini berdampak langsung pada kesejahteraan guru, karena bagi guru madrasah swasta bersertifikat, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sering kali menjadi satu-satunya sumber penghasilan setelah kebijakan BOS melarang pemberian honorarium tambahan.
“Ketika TPG terlambat dibayarkan, guru madrasah swasta berada di posisi yang sangat rentan,” ujar Hasbulloh.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan PGM Indonesia
Dalam aksi damai tersebut, PGM Indonesia menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Memohon kebijakan Presiden Republik Indonesia agar Guru Madrasah Swasta dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui:
o Kebijakan khusus berupa kemudahan pengangkatan guru berstatus inpassing atau afirmasi melalui Instruksi Presiden; atau
o Keikutsertaan Guru Madrasah Swasta sebagai peserta seleksi PPPK untuk ditempatkan di madrasah negeri maupun swasta.
2. Memohon kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ASN, khususnya Pasal 1 Diktum 1, agar Guru Madrasah Swasta yang telah diangkat sebagai PPPK dapat tetap ditempatkan di madrasah asal.
3. Mendukung Panja DPR RI Komisi VIII dalam pembenahan data guru madrasah dan anggaran pendidikan madrasah di Kementerian Agama RI, serta mendorong Guru Madrasah Swasta menjadi skala prioritas.
4. Memohon kebijakan Kementerian Agama RI agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Swasta dibayarkan secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulan.
Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
PGM Indonesia menilai ketimpangan kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak pendidikan dan keadilan dalam penyelenggaraannya.
“Madrasah adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Jika gurunya tidak diperlakukan adil, maka cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan timpang,” kata Hasbulloh.
Ia berharap data nasional ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah dan DPR RI untuk merumuskan kebijakan afirmatif yang lebih berkeadilan.
“Guru madrasah swasta bukan warga kelas dua. Kami ingin dihargai setara, agar pendidikan Indonesia benar-benar bermartabat,” tutupnya. (*/sri)

17 hours ago
13












































