Swasembada Pangan, Pemprov Sumbar Tetapkan Lebih 166 Ribu Hektare Lahan Pertanian Berkelanjutan

4 hours ago 3

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 166.466,02 hektare sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung target swasembada pangan nasional.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026), yang dipimpin Gubernur Sumbar Mahyeldi bersama para bupati dan wali kota se-Sumbar. Kegiatan itu turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Dengan luasan tersebut, Sumbar berhasil melindungi 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Gubernur Mahyeldi mengatakan, penetapan LP2B merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali. Menurutnya, perlindungan lahan sawah menjadi fondasi penting untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dalam jangka panjang.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” kata Mahyeldi.

Ia mengapresiasi komitmen seluruh pemerintah kabupaten dan kota yang telah menyepakati luasan LP2B. Sinergi tersebut, menurutnya, menjadikan Sumbar sebagai salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.

Mahyeldi juga meminta daerah yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota didorong segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikan kawasan tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Suyus, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi program swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, kepastian hukum terhadap lahan sawah dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.

“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya.

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Armizoprades, menjelaskan penyusunan data LP2B dilakukan melalui serangkaian tahapan bersama pemerintah kabupaten dan kota, mulai dari penyamaan basis data lahan baku sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luasan melalui rapat koordinasi.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan usulan data LP2B Provinsi Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung perlindungan lahan pertanian serta memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |