Dinilai Strategis, Wako Padang Sampaikan 3 Ranperda ke DPRD

1 hour ago 2

Langgam.id – Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang.

Penyampaian tiga Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).

Tiga Ranperda yang disampaikan yakni Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi, serta Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Fadly Amran mengatakan, perubahan Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diperlukan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota Padang.

Hal itu sejalan dengan arah pengembangan Padang sebagai kota gastronomi. Salah satu substansi perubahan yakni nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan langkah untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di daerah,” ujar Fadly.

Selain itu, Ranperda tersebut juga mengatur penetapan kembali Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Fadly, penetapan kembali BPBD memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kelembagaan dalam urusan kebencanaan.

Ia menyebutkan, penguatan regulasi ekonomi kreatif juga diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif.

“Kita perlu pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ranperda tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik investasi di Kota Padang.

Fadly mengatakan, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat membuka lapangan pekerjaan, menciptakan sektor ekonomi baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kemudian, Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM).

Fadly menjelaskan, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan jenis usaha PSM dengan perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025.

Ia juga mendorong agar PSM dapat mengembangkan sejumlah sektor usaha, di antaranya otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis.

“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya,” katanya.

Menurutnya, pengembangan usaha tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus meningkatkan PAD Kota Padang.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyambut baik penyampaian tiga Ranperda tersebut. DPRD, katanya, siap membahasnya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.

“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Muharlion. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |