Pemerintah memilih bahasa yang keras untuk kebakaran hutan dan lahan. Pada 16 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin dan pengusutan pidana korporasi yang terbukti terlibat karhutla, sekaligus mendorong pemberatan sanksi dalam kerangka yang disebut “terorisme ekologi” (Kurnia Yunita Rahayu, Pembakaran Hutan “Terorisme Ekologi”, Kompas, 18 September 2026). Istilah itu segera menarik perhatian. Akan tetapi, persoalan yang lebih penting justru berada di balik istilah tersebut: apakah ancaman hukuman yang lebih berat cukup untuk mengubah perilaku?
Data cuaca memberi konteks yang genting. BMKG mencatat sekitar 81 persen Zona Musim telah memasuki kemarau pada Dasarian I September. Sebanyak 1.637 titik mengalami lebih dari 60 hari tanpa hujan. El Nino berada pada kategori sangat kuat dengan anomali Nino 3.4 sekitar +2,76 derajat Celsius. Pada 13 September, hotspot berkepercayaan tinggi masih terkonsentrasi di Kalimantan, Papua-Maluku, Sulawesi, dan Sumatra. Cuaca kering memperbesar hazard. Ia membuat vegetasi dan gambut lebih mudah terbakar dan api lebih sulit dipadamkan. Tetapi cuaca tidak menyalakan korek api.
Di titik ini, karhutla perlu dibaca sebagai masalah ekonomi dan institusi. Keputusan pencegahan selalu mengandung kalkulasi biaya. Pemegang lahan dapat membayar investasi pencegahan hari ini, atau menerima risiko kebakaran dengan harapan biaya yang benar-benar jatuh kepadanya tetap lebih kecil. Jika probabilitas terdeteksi rendah, atribusi sulit, proses hukum panjang, dan sebagian biaya pemadaman ditanggung publik, insentif untuk mencegah kebakaran melemah. Masalahnya bukan hanya hukuman terlalu ringan. Masalahnya adalah harga risiko yang terlalu murah.
Ekonomi penegakan hukum memberi kerangka sederhana: expected cost pelanggaran bergantung pada probabilitas terdeteksi, probabilitas terbukti bersalah, dan besar sanksi. Pemerintah kini ingin menaikkan komponen terakhir. Itu dapat memperkuat deterrence. Tetapi jika dua komponen pertama tidak ikut naik, efeknya bisa terbatas. Ancaman sangat berat yang jarang benar-benar diterapkan dapat kalah efektif dibandingkan sanksi proporsional yang hampir pasti dijalankan.
Kasus Sumatera Selatan menunjukkan mengapa kepastian penegakan penting. Polda Sumsel pada 17 September melaporkan 46 perkara karhutla dengan 39 tersangka, termasuk 16 korporasi yang masih menjalani proses hukum. Angka ini memperlihatkan skala penindakan, sekaligus membuka soal yang lebih sulit: bisakah sistem membuktikan asal api, arah rambatan, kelalaian, penguasaan lahan, dan hubungan antara tindakan dengan kerugian secara konsisten? Hotspot bukan identitas pelaku. Lokasi kebakaran juga tidak otomatis membuktikan penyebab hukum.
Karena itu, istilah “terorisme ekologi” sebaiknya menjadi alarm politik, bukan pengganti diagnosis. Label yang keras dapat menegaskan besarnya kerusakan sosial. Di sisi lain, hukum membutuhkan presisi. Semakin berat konsekuensi, semakin tinggi tuntutan terhadap kualitas pembuktian, proportionality, dan due process. Tanpa itu, negara menghadapi dua risiko sekaligus: pelaku sebenarnya bisa lolos karena atribusi lemah, sedangkan pihak yang tidak menyebabkan kebakaran menghadapi ketidakpastian hukum.
Akar persoalan lain adalah externality. Keuntungan dari menghemat biaya pencegahan dapat bersifat privat, sedangkan kerugiannya tersebar. Asap meningkatkan risiko kesehatan, mengurangi produktivitas, mengganggu sekolah dan transportasi, menekan kegiatan ekonomi lokal, serta memaksa pemerintah membayar patroli, water bombing, modifikasi cuaca, dan pemulihan. BMKG mencatat operasi modifikasi cuaca untuk pembasahan gambut dan penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah pada September. Setiap rupiah untuk respons darurat memiliki opportunity cost karena tidak digunakan untuk kebutuhan produktif lain.
Di sinilah arah kebijakan perlu bergeser dari fire suppression menuju fire-risk pricing. Pertama, integrasikan hotspot, citra satelit, batas konsesi, riwayat kebakaran, dan beneficial ownership agar probabilitas deteksi serta atribusi naik. Kedua, tetapkan standar pencegahan minimum berbasis tingkat risiko: tata air gambut, patroli, embung, sensor, personel, dan peralatan awal. Ketiga, terapkan liability yang kredibel sehingga biaya pemulihan tidak otomatis berpindah kepada publik.
Ada trade-off. Kewajiban yang terlalu berat dapat membebani petani kecil atau usaha yang memiliki kapasitas terbatas. Karena itu, desain kebijakan harus membedakan skala pelaku, tingkat risiko lahan, kemampuan pencegahan, dan rekam kepatuhan. Bantuan teknis tetap diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan cara membuka lahan tanpa bakar. Korporasi dengan aset besar dan risiko tinggi selayaknya menghadapi standar yang lebih ketat dan kewajiban finansial yang lebih besar.
Jika reformasi berhenti pada pemberatan hukuman, skenario lama dapat berulang: kemarau datang, hotspot naik, operasi darurat diperbesar, kasus hukum melonjak, perhatian publik menguat, lalu intensitas menurun setelah hujan kembali. Skenario yang lebih baik mengubah urutannya: risiko dipetakan sebelum musim kering, kewajiban pencegahan diaudit, tanggung jawab jelas, dan biaya kelalaian sudah terlihat sebelum api menyala.
Karhutla tidak akan selesai hanya karena istilah hukumnya semakin keras. Ujian sebenarnya adalah apakah setiap pihak yang menguasai lahan percaya bahwa api dapat dilacak, kelalaian dapat dibuktikan, dan biaya sosial tidak lagi mudah dipindahkan kepada masyarakat. Jika “terorisme ekologi” hendak menjadi lebih dari slogan, negara harus membuat risiko menciptakan api jauh lebih mahal daripada biaya mencegahnya.
*Penulis: Syafruddin Karimi (Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas)

8 hours ago
8
















































