Pemko Padang Buka Usulan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Warga Diminta Ajukan Melalui Kelurahan

16 hours ago 10

Pemko Padang Buka Usulan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Warga Diminta Ajukan Melalui Kelurahan

Salah satu rumah tak layak huni di Kota Solok (ist)

Langgam.id — Pemerintah Kota Padang membuka kesempatan bagi warga yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH) untuk mengajukan bantuan perbaikan rumah pada tahun 2026. Pengajuan dilakukan secara berjenjang melalui pemerintah kelurahan agar pendataan warga yang membutuhkan bantuan dapat dilakukan secara lebih akurat.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan masyarakat yang merasa rumahnya belum memenuhi standar kelayakan dapat segera menyampaikan usulan kepada pihak kelurahan.

“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” kata Virgistia, Rabu (10/6/2026).

Menurut dia, proses pengajuan bantuan tergolong sederhana. Warga hanya perlu melengkapi sejumlah dokumen dasar berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), serta foto kondisi rumah yang mengalami kerusakan.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Padang menekan jumlah rumah tidak layak huni sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari sektor perumahan.

Pada tahun 2026, Dinas Perkim menargetkan renovasi 22 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di berbagai wilayah Kota Padang. Saat ini, sebagian program sudah mulai berjalan dengan 11 unit rumah memasuki tahap pengerjaan fisik.

Virgistia menjelaskan, setiap rumah yang menjadi penerima bantuan dapat memperoleh anggaran perbaikan hingga Rp 50 juta. Dana tersebut digunakan untuk menangani kerusakan berat yang memengaruhi kelayakan hunian.

“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp 50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” ujarnya.

Seluruh pembiayaan program renovasi RTLH tahun ini masih bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Namun, Dinas Perkim berharap ke depan program serupa juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat sehingga jumlah rumah yang dapat diperbaiki semakin banyak.

Melalui skema pengusulan berbasis kelurahan tersebut, Pemko Padang berharap bantuan perbaikan rumah dapat tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak warga yang benar-benar membutuhkan hunian yang layak, aman, dan sehat. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |