Pemkab Purwakarta Melalui Diskominfo Mengoperasikan “PISA” Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

1 week ago 16

PURWAKARTA — Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) telah mengoperasikan empat kanal pengaduan pelayanan publik dan kegawatdaruratan.

Mulai dari Aplikasi Ogan Lopian, Call Center 112, SP4N LAPOR, dan WhatsApp Center. Hal itu, sebagai sarana atau media menyampaikan aspirasi/laporan pengaduan masyarakat Purwakarta. Dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta.

Semua pengaduan dari berbagai kanal tersebut dikumpulkan dan ditampilkan dalam satu antarmuka bernama Purwakarta Integrated System of Aspiration atau PISA, yang merupakan sebuah sistem data center.

PISA ini untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pengaduan masyarakat. “Dengan PISA, perangkat daerah terkait dapat mengakses, memproses, dan menindaklanjuti semua pengaduan dari satu tempat, sehingga menghemat waktu dan tenaga,” terang Rudi Hartono, Kadiskominfo Purwakarta, kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

“Sistem ini juga memungkinkan pemantauan time respons yang lebih efektif, mendorong Perangkat Daerah untuk merespons pengaduan dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya menambahkan.

Rudi pun mencontohkan, jika sebuah peristiwa ada 4 warga yang ingin melaporkan kerusakan jalan di dekat rumahnya. Maka mereka memiliki beberapa pilihan, seperti:

1. Ibu Ani menelepon Call Center 112 dan membutuhkan ambulance. Petugas call center Ogan Lopian mencatat laporan dan memasukkannya ke dalam sistem PISA.

2. Pak Maman melaporkan melalui aplikasi SP4N LAPOR. Laporan tersebut diinput ke PISA.

3. Teh Dewi menggunakan aplikasi Ogan Lopian untuk melaporkan kerusakan jalan. Laporan tersebut secara otomatis terintegrasi dengan PISA.

4. Pak Dadang mengirimkan foto dan deskripsi kerusakan jalan melalui WhatsApp Center. Laporan ini pun secara otomatis tercatat di PISA.

Setelah laporan masuk melalui salah satu kanal tersebut, laporan tersebut akan muncul di dashboard PISA yang bisa diakses oleh semua Perangkat Daerah, kemudian DPUTR Kabupaten Purwakarta.

Dinas tersebut dapat melihat detail laporan, termasuk lokasi, foto, dan waktu pelaporan. Dinas terkait kemudian dapat menindaklanjuti laporan tersebut, misalnya dengan mengirimkan tim untuk melakukan perbaikan.

Contoh lain, Pak Budi melaporkan masalah penerangan jalan di lingkungannya melalui aplikasi Ogan Lopian. Laporan ini masuk ke PISA dan ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Dishub dapat langsung melihat lokasi dan detail laporan di PISA dan menjadwalkan perbaikan. Setelah perbaikan selesai, Dishub dapat menandai laporan tersebut sebagai “selesai” di PISA.

“Intinya, PISA merupakan jembatan penghubung antar berbagai kanal pelayanan publik, memfasilitasi instansi pemerintah daerah terkait dalam menerima, memproses, dan memonitor setiap laporan yang masuk,” jelas Rudi.

Dikatakan Rudi, peran PISA menjadi krusial. Karena PISA bertindak sebagai pusat komando, menghimpun semua laporan yang masuk dari keempat kanal tersebut ke dalam satu platform yang terintegrasi.

Dengan demikian lanjutnya, OPD tidak perlu lagi memantau berbagai platform secara terpisah, melainkan cukup mengakses PISA. “Keunggulan lain dari PISA adalah kemampuannya untuk memonitor time respons atau kecepatan respons setiap Perangkat Daerah,” ungkapnya.

Selain itu, data yang terpusat dan terintegrasi di PISA juga dapat memudahkan pembuatan laporan berkala, memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pola pengaduan dan kinerja pelayanan publik.

PISA menyederhanakan proses pengelolaan pengaduan masyarakat, meningkatkan efisiensi kerja Perangkat Daerah, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta, pungkas Rudi. (Ron/*)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |