Nyawa Melayang Gara-gara Jalur Belakang! 11 PMI Sukabumi Bermasalah, 100% Berangkat Ilegal

4 hours ago 3
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat, saat diwawancarai.(Radar Sukabumi)Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat, saat diwawancarai.(Radar Sukabumi)

RADARSUKABUMI.COM – Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sukabumi yang mengalami persoalan di luar negeri kembali menjadi perhatian. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi mencatat sekitar 11 pekerja migran bermasalah, satu di antaranya meninggal dunia. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saeful Hayat mengatakan, persoalan yang dialami para pekerja migran tersebut memiliki pola yang hampir sama.

Dari seluruh kasus yang terdata, para pekerja diketahui berangkat ke luar negeri melalui jalur nonprosedural atau ilegal sehingga aspek perlindungan dan pemenuhan hak mereka menjadi lebih sulit dilakukan. “Kurang lebih ada 11 ya. Yang meninggal sepengetahuan saya satu orang, Evi saja,” kata Punjul kepada Radar Sukabumi, saat meresmikan LPK Politeknik Sukabumi, pada Selasa (26/8).

Ia menegaskan, pemberangkatan secara nonprosedural menjadi salah satu faktor utama yang membuat pekerja migran rentan menghadapi persoalan ketika berada di negara tujuan. Tanpa melalui mekanisme resmi, keberadaan pekerja sulit terpantau dan akses terhadap perlindungan hukum maupun bantuan ketika terjadi masalah menjadi terbatas.

“Semuanya 100 persen karena pemberangkatan ilegal, nonprosedural kalau kita menyebutnya. Jadi tidak melalui prosedur resmi yang seharusnya,” ujarnya.

Menurut Punjul, keberangkatan secara resmi bukan sekadar persoalan administratif. Proses tersebut menjadi pintu awal untuk memastikan calon PMI memperoleh informasi pekerjaan yang jelas, dokumen yang sah, pembekalan, hingga perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, Disnaker Kota Sukabumi terus mendorong masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan proses cepat tanpa dokumen yang lengkap. Tawaran dari pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi tetapi meminta calon pekerja berangkat melalui jalur belakang dinilai perlu diwaspadai.

“Makanya kami berharap semakin banyak yang tahu, kalau ingin bekerja ke luar negeri harus berangkat secara prosedur, secara legal, melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Punjul.

Ia mengingatkan calon pekerja dan keluarga untuk memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan pekerjaan. “Langkah penting ini agar keberangkatan tidak justru menjadi awal munculnya persoalan baru, terutama ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja, persoalan dokumen, kekerasan, penahanan, hingga masalah ketenagakerjaan di negara tujuan,” tegas Punjul.

Pihaknya juga menilai edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya korban baru. Informasi mengenai prosedur penempatan PMI yang benar perlu terus diperluas, terutama kepada masyarakat yang melihat bekerja di luar negeri sebagai salah satu pilihan untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarga.

“Dengan semakin banyaknya pekerja yang memahami jalur resmi, pemerintah berharap kasus PMI bermasalah dapat ditekan. Selain memberikan kepastian administratif, keberangkatan melalui prosedur resmi juga membuka akses perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air,” tandasnya. (ris)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |