Mahkamah Adat Polisikan Abu Janda Soal Sumbar Barbar: Masyarakat Minangkabau Beradat! 

6 hours ago 11

Langgam.id – Mahkamah Adat Alam Minangkabau melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Senin (1/6/2026). 

Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumbar dan Jawa Barat sebagai daerah yang “barbar”.

Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Dt Katumanggungan, mengatakan laporan ini merupakan hasil musyawarah para pemangku adat setelah mencermati pernyataan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Abu Janda.

Menurutnya, pada awalnya masyarakat Sumbar tidak terlalu menanggapi pernyataan itu. Namun setelah muncul klarifikasi, dinilai justru mempertegas pernyataan sebelumnya dengan menyinggung sejumlah peristiwa di Sumbar, para pemangku adat menilai ucapan tersebut telah melampaui batas.

Ia menegaskan bahwa istilah “barbar” dalam bahasa Indonesia memiliki konotasi negatif, karena merujuk pada perilaku yang dianggap tidak beradab atau primitif. Penilaian itu dinilai bertentangan dengan nilai-nilai budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Kami masyarakat Minangkabau adalah masyarakat yang beradat. Jika ada peristiwa tertentu yang terjadi di Sumbar, itu merupakan tindakan oknum dan tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh masyarakat,” kata Tengku usai membuat laporan.  

Tengku menegaskan, pelaporan ini bukan dilandasi rasa benci terhadap Abu Janda, melainkan sebagai upaya menegakkan hukum dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dianggap merugikan nama baik masyarakat Minangkabau.

Ia juga menilai Abu Janda tidak menunjukkan itikad baik setelah muncul keberatan dari masyarakat. Menurutnya, yang bersangkutan justru memberikan penjelasan yang dianggap memperkuat pernyataan sebelumnya.

Mahkamah Adat Alam Minangkabau berharap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumbar, dapat menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini diterima dan diproses sesuai hukum. Kami meminta kepolisian untuk menghadirkan Permadi Arya ke Sumbar. Diproses di Sumbar. Dia belum pernah ke Sumbar, tapi dia menuduh Sumbar macam-macam,” tegasnya.  

Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Mukti Ali menambahkan, pernyataan Abu Janda telah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Sumbar karena dinilai mengandung stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau.

Ia mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sumbar sekaligus sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan ujaran kebencian yang menyasar kelompok etnis tertentu.

“Kami berharap dengan laporan ini ada kepastian hukum bagi masyarakat Sumbar. Semoga tidak ada lagi ujaran kebencian terhadap masyarakat yang dituduh intoleran atau diberikan stigma tertentu,” ujar pengacara kondang yang dikenal dengan panggilan Boy London itu.  

Ia menjelaskan, laporan menggunakan ketentuan hukum terkait dugaan ujaran kebencian terhadap etnis. Dalam pelaporan, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang disimpan dalam flashdisk.

Menurut Boy London, dalam rekaman Abu Janda menyampaikan pendapat bahwa daerah yang namanya berakhiran “bar” identik dengan masyarakat yang “barbar”. Pernyataan itulah yang dinilai menyinggung masyarakat Sumbar.  

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat Minang di berbagai daerah, termasuk Ikatan Keluarga Minang (IKM), juga telah melaporkan Abu Janda ke aparat penegak hukum. Laporan serupa disebut datang dari kalangan perantau Minang di Pekanbaru hingga Aceh. (WAN) 

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |