Jalan Tol dan Cacat Pikir Prof Elfindri

16 hours ago 14

Dua opini yang ditulis Prof Elfindri di akun facebooknya berjudul “Aktor Kampung, Gen Z Minang, Apakah Tol Perlu?” dan “Tol:  Pahalanya Sampai Kiamat?”, menghadirkan logika teknokratis pragmatis dan taqlid buta. Dua opini ini seolah-olah sangat membela kepentingan pembangunan dan masa depan Gen Z. Bagi yang belum tahu, Prof Elfindri merupakan Ekonom Senior FEB Unand dan juga Ketua Tim Perencanaan Sumatra Barat.

Menarik untuk membedah narasi-narasi Prof Elfindri dengan konsep tanah adat dan teori produksi Henri Lefebvre. Berdasarkan dua konsep tersebut narasi yang dibangun dalam dua tulisan beliau sarat dengan logical fallacies (kecacatan/sesat berpikir), penyederhanaan masalah (oversimplification), serta bias struktural yang mengabaikan tatanan sosial-budaya masyarakat Minangkabau. Kecacatan paling mendasar dari opini ini terletak pada cara pandangnya terhadap tanah.

Prof Elfindri sepertinya terjebak dalam apa yang dinamakan Henri Lefebvre sebagai conceived space (ruang yang dikonsepsikan), sebuah perspektif teknokratis kaku dari perencana, pembuat kebijakan, dan kapitalisme yang mereduksi tanah semata-mata sebagai objek fisik, komoditas ekonomi, dan ruang abstrak di atas peta proyek. Dari perspektif ini, tanah hanya dianggap sebagai sarana utilitas untuk mengejar angka efisiensi lalu lintas dan pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, bagi masyarakat Minangkabau, tanah, khususnya tanah ulayat dan pusako tinggi, merupakan lived space (ruang hidup atau ruang yang dihidupkan). Ini merupakan dimensi simbolis, emosional, dan moral dari ruang sebagaimana dihayati oleh para penghuninya. Ini mencakup nilai-nilai budaya, identitas, kenangan, ikatan komunitas, dan norma sosial.

Dalam tatanan adat Minangkabau, tanah bukan sekadar aset real estate atau komoditas ekonomi murni yang bisa ditukar (replacecable) dengan ganti rugi uang atau investasi emas, melainkan benteng terakhir identitas kaum, simbol kedaulatan nagari, harga diri, ruang memori, serta penanda tatanan sosial kekerabatan matrilineal. Memfungsikan tanah ulayat untuk pembangunan jalan tol komersial yang kepemilikannya dialihkan secara permanen berarti memutus ikatan sejarah dan menghapus hak kepemilikan komunal anak-cucu untuk selamanya (dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan sando).

Prof Elfindri sepertinya juga terjebak dengan narasi straw man fallacy dan overgeneralization dengan menggambarkan Non-State Actors (NSA), seperti Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Tokoh Masyarakat, seolah-olah sebagai kelompok yang selalu berbelit-belit, anti-kemajuan, alasan mereka mengada-ada dan menjadi penghambat berbagai proyek investasi, mulai dari Jalan By Pass, PLTS Singkarak, hingga Tol Padang-Sicincin. Argumen ini secara tidak adil mengambinghitamkan lembaga adat atas kelambatan proyek.

Barangkali beliau luput menganalisis bahwa penolakan masyarakat adat terjadi bukan karena mereka menolak kemajuan, melainkan karena metode pendekatan pemerintah yang cenderung top-down dan nir-partisipasi bermakna (meaningful participation). Pertemuan-pertemuan yang kerap diklaim pemerintah sebagai forum musyawarah sering kali hanya formalitas sosialisasi satu arah demi mengamankan legalitas formal, bukan dialog sepadan yang mau mendengar aspirasi adat untuk mencari solusi alternatif, seperti re-routing (pengalihan trase) atau skema penggunaan tanah tanpa pelepasan hak ulayat secara utuh.

Bahkan dengan menafikan keadilan pengetahuan (ini adalah epistemicide), dia menuliskan “Tentu banyak yang dipikirkan oleh kebanyakan tokoh masyarakat… salah dalam berpikir karena hanya berdasarkan intuisi, dan common sense, maka bisa jadi keliru. Dia akan berujung penyesalan kelak. Di opini ini, Prof Elfindri mengawali tulisannya dengan meremehkan penolakan masyarakat adat atau tokoh masyarakat sebagai tindakan yang hanya pakai intuisi dan common sense (akal sehat dangkal). Ini adalah bentuk ad hominem terselubung dan straw man fallacy. Keberatan masyarakat adat, niniak mamak dan tokoh masyarakat atas tanah ulayat tidak didasari oleh intuisi, melainkan oleh hukum adat Minangkabau yang rasional dan sistem kepemilikan komunal yang sah secara sosiologis dan agama (kalau boleh menyatakannya).

Selanjutnya, upaya Prof Elfindri untuk membenturkan Gen Z dengan generasi tua/NSA merupakan bentuk kesesatan false dilemma (dilema palsu) yang manipulatif. Dia menyodorkan pilihan hitam-putih, mendukung jalan tol demi lapangan kerja atau mendukung Ninik Mamak dan berakhir sengsara dan kehilangan masa depan. Narasi provokatif yang mengajak Gen Z “berdemo melawan Ninik Mamak” ini sangat dangkal karena mereduksi kompleksitas masa depan generasi muda.

Masa depan Gen Z Minang tidak tunggal bergantung pada keberadaan aspal jalan tol. Masa depan mereka juga sangat ditentukan oleh kedaulatan atas tanah kelahirannya, ketahanan pangan nagari, dan keberlanjutan ekologis. Tanah ulayat yang habis dikonversi menjadi jalan tol berbayar (termasuk proyek lain) demi investasi asing dan BUMN, justru berisiko terhadap Gen Z di masa depan. Mereka bisa jadi “orang asing” di tanahnya sendiri dan tercabut dari akar budayanya (landless class). Lapangan kerja turunan dari proyek fisik umumnya bersifat sementara, sedangkan kehilangan tanah ulayat berdampak permanen lintas generasi.

Kelemahan narasi Prof Elfindri semakin nyata ketika ia mengklaim bahwa keberadaan jalan tol tidak akan mematikan UMKM lokal karena jalan biasa masih beroperasi, dengan menyebut hasil riset bimbingannya. Prof Elfindri seolah menutup mata terhadap realitas empiris di lapangan mengenai fenomena bypass effect (efek pengalihan arus), seperti yang terjadi di sepanjang jalur Pantura Jawa maupun Tol Trans-Sumatra di Lampung dan Palembang.

Berdasarkan riset, (Irfan, ddk; 2021) mengenai dampak Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Gunung Sugih ini menyajikan angka-angka statistik yang secara matematis menggugurkan apa yang disimpulkan oleh Elfindri. Riset Irfan membuktikan bahwa tol memengaruhi penurunan pendapatan mencapai 71,8 persen. Walaupun penelitian ini juga menemukan adanya pertumbuhan usaha baru di sekitar exit tol sebanyak 89,4 persen. Di sinilah letak krusialnya. Temuan itu justru menimbulkan spatial injustice (ketimpangan ruang). Perekonomian hanya teraglomerasi di titik-titik kran keluar (exit tol), sementara puluhan kilometer jalur arteri lama tempat warga nagari/kecamatan berdagang mati perlahan (slow death).

Lebih jauh lagi, argumen Prof Elfindri yang mempertanyakan mengapa NSA sangat sensitif terhadap jalan tol tetapi dianggap “kurang sensitif” terhadap isu LGBT, Narkoba, dan Korupsi adalah bentuk pengalihan isu yang keliru (red herring atau apples-to-oranges fallacy). Isu LGBT, narkoba, dan korupsi adalah masalah penegakan hukum pidana dan pembinaan moral harian yang berada di bawah domain kewenangan aparat penegak hukum seperti Polisi, BNN, Kejaksaan dan KPK dan juga pemerintah daerah.

Jangan ditumpahkan beban itu semuanya kepada NSA, meskipun ada kewajiban kultural pada mereka.  Sementara itu, pembangunan jalan tol adalah intervensi fisik skala masif yang sifatnya irreversible (tidak dapat dipulihkan kembali). Sekali tanah ulayat dicor dan dialihkan kepemilikannya kepada negara atau swasta, struktur sosial dan kepemilikan komunal itu musnah untuk selamanya. Maka wajar saja masyarakat adat mengonsolidasikan kekuatan secara masif untuk membentengi tanah ulayatnya, karena isu ini menyangkut hidup-mati eksistensi kelembagaan adat mereka.

Kecacatan berpikir ini berlanjut  ketika diselipkan narasi pasrah pada “feasible hand” (tangan takdir/kekuasaan mutlak), saya rasa kalimat yang dimaksud adalah The Invisible Hand,  untuk membenarkan bahwa proyek pada akhirnya tetap akan terwujud. Argumen ini mempromosikan kepasrahan fatalistik dan sikap otoritarian yang bertentangan dengan prinsip demokrasi deliberatif. Pembangunan di daerah yang menjunjung tinggi hukum adat tidak boleh mengandalkan “tangan besi” negara atau kepasrahan buta, melainkan harus berbasis konsensus sosial yang adil.

Prof. Elfindri tidak (mau) melihat fakta di lapangan ketika pagi buta masyarakat Kubang Putiah dikagetkan dan dihebohkan dengan adanya tiang pancang di tanah mereka, tanpa mereka tahu jalan ceritanya. Apakah itu yang dimaksud oleh Elfindri dalam kalimatnya Kalau terlambat itu semestinya bisa dimaklumi, karena tidak akan mungkin pemerintah tidak akan membawa untuk membicarakan proyek yang melibatkan masyarakat”.

Atau dalam kalimat lain dia menulis “….tidak mungkin dalam pembangunan pemerintah akan meninggalkan masyarakat. Saya pantau semenjak awal niat presiden jauh sebelumnya sudah berkali-kali pertemuan dilakukan. Saya sebagai Ketua Tim Perencanaan Sumbar telah mengakomodasi masukan banyak pihak, mulai memasukan sirip Jalan Tol, dan aktifasi Jalan Kereta Api. Keduanya sepertinya telah diakomodasi dalam budget pemerintah pusat, akibat kegigihan pak Andre dan para stakeholders yang tidak disebutkan satu per satu nama mereka. Pertanyaan masyarakat mana yang diajak dialog, kalau ia apa yang dialogkan dan kenapa penolakan terjadi, ?

Kemudian, pernyataannya yang membawa-bawa narasi keagamaan dengan menyamakan pelepasan tanah tol berbayar dengan “pahala wakaf sumur Usman bin Affan yang mengalir sampai kiamat” juga merupakan bentuk false analogy. Wakaf Usman bin Affan adalah pembebasan fasilitas air bersih yang diperuntukkan bagi masyarakat luas (kesejahteraan umum atau tabbaru’) secara gratis sebagai barang publik murni (pure public good). Sangat tidak tepat menyamakannya (qiyas fasid) dengan pembebasan tanah ulayat demi pembangunan jalan tol berbayar yang mengutip tarif dari masyarakat dan dikelola sebagai proyek bisnis berorientasi profit (quasi-private good).

Usman bin Affan membeli sumur  dari rumah seorang Yahudi lalu mendermakan sepenuhnya secara gratis (tasbilul manfa’ah) untuk seluruh warga Madinah, tanpa membeda-bedakan kaya dan miskin. Berbeda dengan konsep waqaf, jalan tol adalah quasi-private good . Karakter dasarnya adalah excludable, siapa yang tidak punya uang atau saldo e-Toll dilarang lewat. Ada transaksi bisnis berorientasi profit dan balik modal (return on investment) bagi investor, BUMN atau pemegang konsesi. Kalaupun di tarik kepada konsep waqaf produktif, apa yang dimaksud oleh Elfindri juga tidak tepat.

Oleh sebab itu menyamakan komersialisasi tanah dengan ibadah wakaf murni hanyalah bentuk religious greenwashing, manipulasi simbolik atau fetisisme keagamaan untuk membalut kepentingan proyek komersial dengan bahasa agama. Begitu pula dengan sarannya agar ganti rugi tanah dibelikan emas. Padahal kita tahu bahwa emas adalah aset likuid yang rentan tergerus inflasi dan bisa habis sewaktu-waktu saat ada kebutuhan konsumtif mendesak. Berbeda dengan emas, tanah ulayat adalah aset dan benteng ruang hidup yang tidak akan pernah hilang dimakan zaman

Pada akhirnya, logika yang dibangun dalam dua opini tersebut terlihat megah di permukaan, namun sejatinya rapuh secara analitis dan ahistoris. Guru Besar itu sepertinya hanya mengukur kemajuan suatu daerah dari semen, beton, dan percepatan waktu tempuh, sembari mengabaikan aspek kedaulatan kultural dan hukum adat. Menolak rute jalan tol yang merusak permukiman dan tanah ulayat bukanlah tindakan anti-pembangunan, melainkan bentuk pertahanan rasional dari masyarakat adat untuk memastikan bahwa pembangunan, tidak semena-mena, tidak menginjak harga diri adat, tidak mengorbankan identitas dan kedaulatan ruang hidup anak-cucu mereka di masa depan, wallahu a’lam bishawab. (Penulis adalah Sosiolog UIN Imam Bonjol Padang)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |