Gala Adat dan Pertaruhan Marwah

10 hours ago 10

Jagat digital di Minangkabau berdenyut keras beberapa hari terakhir. Percakapan publik bergerak cepat dari satu layar ke layar lain. Potongan video, kutipan pernyataan, dan komentar pendek memenuhi ruang media sosial. Semua bermula dari satu cerita yang disampaikan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dalam sebuah forum di Sespim Polri. Ia menceritakan pengalaman yang mengejutkan. Seorang tokoh adat datang menawarkan gelar datuk kepadanya setelah ia menjabat sebagai menteri.

Cerita itu segera menyulut diskusi luas. Banyak orang Minangkabau merasa tersentak. Tawaran gelar tersebut membuka satu sisi yang selama ini jarang muncul ke ruang publik. Peristiwa ini juga memancing satu pertanyaan yang lebih besar. Apa sebenarnya makna gelar datuk pada masa kini?

Djamari Chaniago menyampaikan satu penegasan yang terasa sederhana. Ia memang orang Minang tapi menyatakan diri, tidak memerlukan gelar datuk untuk mengukuhkan identitas tersebut. Ia memakai nama suku Chaniago sejak masa taruna Akabri pada tahun 1971. Nama itu berasal dari garis ibunya. Bagi dirinya, identitas Minangkabau telah melekat melalui garis suku. Kita menyebutnya, sistem matrilineal. Suku adalah penanda utama identitas, yang menghubungkan seseorang dengan kaum, rumah gadang, dan jaringan kekerabatan. Tentu saja, Djamari bisa mendapatkan gelar adat dari kaumnya jika ia mau. Diskursus ini dapat dibaca salah satunya dalam Jeffri Hadler, Sengketa Tiada Putus (2008). 

Diskursus soal gala adat, apalagi menjelang kontestasi politik, acap muncul. Terutama untuk para kandidat yang punya selera untuk ikut tampil dikancah politik. Jangankan putra minang, tokoh nasional yang mau, bisa diberikan gala adat sangsako. Sebagai penghargaan dan penanda diterima di Minangkabau.   Pertanyaan yang terus menggelitik, mengapa tawaran gelar datang ketika seseorang telah mencapai jabatan tinggi negara? Pertanyaan ini segera memancing refleksi publik. Banyak orang membaca hubungan antara gelar adat dan simbol kekuasaan. Jabatan politik sering memberi kesempatan mendapatkan kehormatan adat yang datang tiba-tiba.

Refleksi ini membawa kita kembali pada makna asli gelar datuk dalam adat Minangkabau. Gelar adat adalah bagian dari institusi kepemimpinan kaum. Gelar didapatkan dari hasil mufakat di kaum masing-masing. Para ninik mamak berkumpul. Mereka menimbang kelayakan seseorang. Mereka mempertimbangkan integritas, kedewasaan, serta kemampuan memimpin kaum. Proses itu nantinya berujung dengan peristiwa batagak penghulu atau malewakan gala. Prosesi ini memuat simbol yang kuat. Seekor kerbau disembelih, masyarakat nagari berkumpul. Para ninik mamak memberikan restu adat. Prosesi ini menandai lahirnya seorang pemimpin kaum.

Seorang datuk memikul tanggung jawab besar, memimpin keluarga besar, menjaga harta pusaka dan menyelesaikan konflik di dalam kaum. Tugasnya membimbing anak kemenakan, merujuk pepatah kaluk paku kacang balimbiang, anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipatenggangkan.

Tanggung jawab itu menegaskan satu hal penting. Gelar datuk yang diberikan kaum merupakan simbol kehormatan dan tanggung jawaba. Gelar ini menuntut kehadiran sosial yang nyata. Seorang penghulu harus hidup dekat dengan kaumnya, hadir dalam setiap persoalan keluarga. Seterusnya, menjadi ninik mamak, punggawa adat di dalam nagari. 

Sakali aia gadang, sakali tapian barubah. Dunia bergerak maju. Politik kekuasaan dari negara memberi tempat dan kesempatan atas nama demokrasi, kepada seseorang untuk dipilih menjadi kepala daerah atau menjadi anggota legislatif. Salah satu dampaknya, gelar datuk menjadi salah satu pendekatan politik. Kenyataannya, setiap kontestasi, di berbagai tingkat, tokoh yang tampil umumnya bergelar datuk. SEmacam kebanggan dari kaum, juga semacam pendekatan politik terhadap kaum adat. 

Begitulah, akhirnya pejabat negara, pengusaha besar, atau figur publik menerima gelar adat dari berbagai nagari. Kadang bukan karena garis ibu yang mengharuskan, ada juga yang harus dipaksakan kaum itu memberikan gala sangsako. Gelar yang didapatkan atas penghormatan kepada seseorang, sebagaimana sederetan nama beken Indonesia mendapatkannya. Sekadar contoh, Hj. DP Megawati S. Soekarnoputri Puti Reno Nilam, H. Dr. Soesilo B. Yudhoyono Yang Dipertuan Maharajo Pamuncak Sari Alam, Hj. Kristiani Herrawati Puti Ambun Suri, H. Andi Amran Sulaiman Tuanku Besar Palinduang Bumi, H. Gatot Kustyadi Tuanku Besar Pendekar Raja, H. Dwi Soecipto Tuanku Besar Tumenggung Diraja, Jendral (Purn) H. Syamsul Maarif Yang Dipertuan Raja Maulana Pagar Alam, Hj. Sultan Hamengkubuwono X  Yang Dipatuan Maharajo Sati dan Hj. GKRH  Puan Gadih Reno Indaswari

Gelar yang mereka sandang, bukanlah atas dasar garis keturunan, atau gelar Sako dalam kaum, tetapi gelar sangsako atau gelar kehormatan yang diberikan suatu kaum atau lebih setelah mempertimbangkan adat oleh ninik mamak. Pendukung praktik ini menyebutnya sebagai bentuk penghormatan budaya. Mereka melihat gelar tersebut sebagai jembatan silaturahmi antara tokoh nasional dan masyarakat daerah. Namun sebagian kalangan adat memandang fenomena ini secara berbeda. Mereka melihat perubahan makna gelar adat yang cukup serius. Perubahan ini dikenal dalam diskursus adat sebagai praktik manjojokan gala. Istilah ini merujuk pada upaya menawarkan gelar kepada seseorang yang berada di luar struktur kaum. Praktik ini menciptakan dilema yang tidak sederhana. Gelar adat bergerak dari ruang sosial kaum menuju ruang simbolik kekuasaan.

Perubahan makna ini membawa konsekuensi yang luas. Gelar datuk bisa kehilangan hubungan langsung dengan kaum yang ia pimpin. Seorang tokoh nasional yang tinggal jauh dari nagari tentu sulit menjalankan fungsi sosial seorang penghulu. Tidak mungkin hadir dalam setiap persoalan keluarga, tidak mungkin menyelesaikan konflik adat secara langsung.

Di sinilah muncul polemik tentang marwah penghulu muncul. Marwah berarti kehormatan moral yang melekat pada seorang pemimpin adat. Seorang datuk harus menjadi teladan bagi masyarakat, memimpin dengan integritas, menjaga nama baik kaum. Djamari Chaniago menyinggung satu kasus yang cukup mengusik. Menyebut seorang jenderal yang pernah menerima gelar adat namun kemudian terjerat kasus narkoba. Pernyataan ini menciptakan satu refleksi lagi yang sangat serius. Ketika seorang pemegang gelar adat terlibat dalam kasus kriminal, marwah adat ikut tercoreng. Peristiwa ini menunjukkan, gelar adat memerlukan seleksi moral yang sangat ketat. Gelar adat, boleh jatuh kepada figur yang kehilangan integritas. Tanpa standar moral yang kuat, simbol adat akan kehilangan legitimasi sosial.

Polemik yang muncul setelah pernyataan Djamari Chaniago menunjukkan dinamika baru. Sebagian tokoh adat merasa keberatan dengan kritik tersebut. Mereka menilai pernyataan itu terlalu luas. Namun perdebatan ini justru membuka ruang refleksi yang penting bagi masyarakat Minangkabau. Masyarakat kini kembali bertanya tentang masa depan adat. Mereka menimbang kembali hubungan antara adat dan kekuasaan. Mereka juga menilai kembali fungsi gelar penghulu dalam kehidupan modern.

Refleksi ini membawa kita pada satu kesimpulan yang sederhana namun mendalam. Gelar Datuk akan tetap memiliki marwah jika masyarakat menjaga prosesnya secara ketat. Musyawarah kaum harus tetap menjadi fondasi utama. Legitimasi nagari harus tetap berdiri sebagai otoritas adat. Kesadaran kolektif masyarakat Minangkabau menjadi kunci utama. Ketika masyarakat menjaga nilai adat dengan penuh tanggung jawab, gelar penghulu akan tetap berdiri sebagai simbol kepemimpinan yang bermartabat. Namun di saat kepentingan pragmatis masuk ke ruang adat, marwah penghulu akan terus berada di ujung pertaruhan. Semoga tidak begitu. Salam.

WENDRA YUNALDI adalah Penulis Buku Nagari dan Negara/Dosen UM Sumbar

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |