Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Polda Sumatra Barat (Sumbar), Polisi Militer (PM), Dokpol, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu (19/9/2026) malam hingga Minggu (20/9/2026) dini hari.
Razia gabungan itu menyasar tempat hiburan malam dan karaoke untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, sekaligus mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) serta potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam razia tersebut. petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di sejumlah lokasi. Dokpol bersama BNN juga melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap sejumlah pengunjung, sebagai bagian dari upaya deteksi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif selanjutnya ditangani oleh instansi yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Sementara itu, Satpol PP fokus mengawasi ketertiban umum serta kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap batas jam operasional yang telah ditetapkan.
Pengelola maupun pengunjung yang masih beraktivitas setelah melewati batas waktu operasional diberikan teguran dan peringatan. Sejumlah pengunjung yang masih berada di lokasi kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra mengatakan, razia yang dilakukan merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk menjaga kondisi Kota Padang tetap aman dan kondusif.
“Ini merupakan sinergi lintas instansi. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujar Chandra.
Ia mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran jam operasional.
“Kami berikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus berulang, karena tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” katanya.
Menurut Chandra, pengawasan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran ketertiban tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat. Tetapi ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” tuturnya. (WAN)

14 hours ago
11

















































