Langgam.id – ME (45), pedagang sekaligus pemilik CV SBB dalam perkara dugaan pencurian tabung elpiji mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Polres Padang Pariaman.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pmn pada 15 September 2026 di Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB.
Pemohon melalui kuasa hukumnya Mukti Ali Kusmayadi Putra mengatakan, status tersangka klienya sesuai surat bernomor S.Tap.Tsk/24/VIII/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum pemohon meminta hakim menguji proses penetapan klienya apakah telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Permohonan itu diajukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurut pihaknya mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu bentuk upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2025. Selanjutnya, Pasal 90 ayat (1) mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti,” kata Mukti yang akrab disapa Boy London pada, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, perkara yang dituduhkan kepada klienya bermula dari hubungan bisnis antara ME dan PT AAR terkait peminjaman tabung Elpiji tiga kilogram. Pada 21 Mei 2025, sebanyak 560 tabung Elpiji disebut diambil dengan nilai transaksi Rp84 juta.
Namun, ME mendalilkan pembayaran tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan awal. Persoalan kemudian berkembang setelah para pihak membuat sejumlah dokumen perjanjian peminjaman tabung.
“Persoalan kemudian berkembang ketika pada 7 Juli 2025 dibuat berita acara peminjaman tabung. Dalam dokumen tersebut, terdapat kesepakatan mengenai peminjaman sebanyak 1.680 tabung Elpiji dengan kompensasi Rp1.000 per tabung per hari,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 12 Agustus 2025, kembali dibuat perjanjian pinjam-meminjam tabung. Boy London menyebutkan, perjanjian itu memuat ketentuan bahwa apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai kesepakatan, tabung yang dipinjam harus dikembalikan ke gudang CV SBB.
Ia menambahkan, juga mendalilkan adanya tunggakan pembayaran sewa tabung yang disebut mencapai Rp16,44 juta per 4 Oktober 2025. Persoalan pembayaran tersebut tidak menemukan penyelesaian antara kedua belah pihak.
Boy London menyoroti laporan polisi yang dibuat IF pada 5 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana pencurian. Pihaknya mempertanyakan kapasitas pelapor karena berdasarkan dalil dalam permohonan, pengangkatan IF sebagai Direktur PT AAR dituangkan dalam Akta Perubahan Nomor 13 tertanggal 8 Desember 2025.
“Dalam perkembangannya, pemohon mengaku melakukan pengambilan terhadap satu kendaraan yang membawa 560 tabung gas LPG kosong untuk dikembalikan ke gudang CV SBB. Namun, tindakan tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Kata Boy London, 560 tabung Elpiji yang menjadi objek laporan merupakan barang yang berkaitan dengan hubungan bisnis dan perjanjian peminjaman antara para pihak. Karena itu, status kepemilikan serta hak atas barang tersebut menjadi salah satu persoalan yang diperdebatkan.
Selain mengajukan praperadilan, lanjutnya, pihaknya juga telah menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT AAR di Pengadilan Negeri Pariaman Kelas IB.
Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN.Pmn. Dokumen perkara perdata itu turut diajukan sebagai bagian dari permohonan praperadilan.
“Kami juga mempersoalkan penerapan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu mengatur mengenai pencurian, termasuk perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” tegas Boy London.
“Terdapat persoalan mengenai status kepemilikan 560 tabung LPG yang menjadi objek laporan. Mereka mendalilkan adanya dokumen perjanjian, bukti komunikasi, somasi, serta perkara perdata yang menurut mereka perlu diperiksa secara objektif sebelum penetapan tersangka dilakukan,” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan apakah seluruh persyaratan formal dan material dalam penetapan tersangka telah dipenuhi. Merujuk pada Pasal 90 KUHAP baru yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan dituangkan dalam surat yang memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak tersangka.
“Melalui praperadilan ini, kamii meminta hakim menguji apakah penetapan tersangka klien kami telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ucapnya.
Boy London juga menyinggung keterkaitan perkara perdata dengan perkara pidana tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 mengenai hubungan antara pemeriksaan perkara perdata dan pidana.
Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan ruang untuk mempertimbangkan penangguhan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat persoalan perdata yang harus diputus terlebih dahulu.
“Menurut kami, persoalan mengenai hak atas barang dan hubungan hukum para pihak perlu dilihat terlebih dahulu secara objektif. PERMA Nomor 1 Tahun 1956 memberikan ruang untuk mempertimbangkan penangguhan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat persoalan perdata yang harus diputus terlebih dahulu,” katanya.
Ia juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 yang menjelaskan konsep prejudicieel geschil, yakni persoalan perdata yang perlu diperhatikan terlebih dahulu dalam kaitannya dengan perkara pidana.
Boy London menyebut, dalam bentuk prejudicieel au jugement, hakim pidana memiliki kewenangan, bukan kewajiban, untuk menangguhkan pemeriksaan sambil menunggu putusan hakim perdata.
“Prinsip prejudicieel geschil tersebut menurut kami relevan untuk dipertimbangkan karena terdapat perkara perdata yang sedang berjalan dan berkaitan dengan persoalan hak atas tabung LPG yang menjadi objek laporan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Pariaman untuk menilai apakah perkara perdata tersebut memiliki hubungan yang cukup erat dengan perkara pidana dan apakah penetapan tersangka terhadap ME telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. (WAN)

4 hours ago
3

















































