Sukabumi, Rabu, 24 Desember 2025 — Menindaklanjuti permohonan audiensi yang diajukan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (BEM UMMI) mendapatkan respons langsung dari DPRD Kota Sukabumi. Pada hari Rabu, 24 Desember 2025, BEM UMMI melakukan dialog terbuka bersama Jajaran Pimpinan Komisi I DPRD Kota Sukabumi, seluruh pengelola tempat hiburan malam, serta dinas terkait, guna membahas penegakan Peraturan Daerah 0% Alkohol dan pengawasan tempat hiburan malam di Kota Sukabumi.
Dialog ini turut dihadiri oleh DPMPTSP, Disporapar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung dalam perizinan, pengawasan, dan penindakan.
Dalam dialog tersebut, BEM UMMI menilai DPRD Kota Sukabumi, khususnya Komisi I, menyampaikan komitmen normatif untuk menjalankan fungsi pengawasan, namun BEM UMMI menegaskan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret dan terukur.
BEM ummi menegaskan gerakan ini akan terus dilanjutkan sampai ada bentuk kontribusi peran dan fungsi BEM UMMI yang dapat terealisasi. BEM UMMI mencatat bahwa DPRD mengakui pentingnya evaluasi implementasi Perda 0% Alkohol, namun belum disertai dengan pemaparan mekanisme pengawasan yang jelas dan berkelanjutan.
Penilaian BEM UMMI terhadap DPMPTSP
BEM UMMI menilai DPMPTSP menyampaikan bahwa seluruh perizinan usaha telah melalui prosedur administratif yang berlaku tanpa mengeluarkan izin menjual minuman beralkohol yang bertentangan dengan aturan. Namun, BEM UMMI menekankan bahwa legalitas administratif tidak boleh mengabaikan substansi kepatuhan terhadap Perda, khususnya terkait larangan peredaran alkohol dan kesesuaian jenis usaha.
BEM UMMI mendorong adanya transparansi terhadap tempat hiburan malam agar tidak ada dugaan tempat hiburan yang tidak sesuai dengan izin operasionalnya.
Penilaian BEM UMMI terhadap Disporapar
Disporapar dinilai menempatkan sektor hiburan dan pariwisata sebagai bagian dari pembangunan ekonomi daerah. Namun, BEM UMMI menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembiaran terhadap pelanggaran regulasi.
BEM UMMI menilai perlu adanya standar pengawasan yang lebih ketat agar aktivitas hiburan malam tidak bertentangan dengan norma hukum dan nilai sosial masyarakat Kota Sukabumi.
Penilaian BEM UMMI terhadap DP3A
BEM UMMI mengapresiasi perhatian DP3A terhadap aspek perlindungan perempuan dan anak. Namun demikian, BEM UMMI menilai pengawasan di lapangan masih lemah, terutama terhadap potensi eksploitasi dan praktik yang berisiko melanggar hak perempuan dan anak di lingkungan tempat hiburan malam.
BEM UMMI mendesak agar DP3A tidak hanya bersifat reaktif, tetapi turut aktif dalam pengawasan lintas sektor.
Penilaian BEM UMMI terhadap Satpol PP
Satpol PP dinilai menyampaikan kesiapan untuk melakukan penegakan Perda sesuai kewenangan. Namun, BEM UMMI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat sporadis atau insidental.
BEM UMMI menuntut adanya penindakan yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih, khususnya terhadap pelanggaran Perda 0% Alkohol.
Penilaian BEM UMMI terhadap Pengelola Tempat Hiburan Malam
BEM UMMI mencatat bahwa pengelola tempat hiburan malam menyatakan kesediaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Namun, BEM UMMI menilai bahwa pernyataan kepatuhan harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam praktik operasional, bukan sekadar komitmen lisan.
BEM UMMI menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Perda merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.
Sikap dan Penegasan BEM UMMI
BEM UMMI menegaskan bahwa dialog ini merupakan langkah awal, bukan akhir. BEM UMMI akan:
1. Mengawal tindak lanjut hasil audiensi sampai pada instansi berkaitan
2. Mendorong evaluasi perizinan dan pengawasan
3. Mendesak penegakan Perda 0% Alkohol secara tegas dan konsisten
4. Melakukan kontrol publik terhadap kinerja DPRD dan instansi terkait
BEM UMMI menolak segala bentuk pembiaran dan ketidaktegasan yang berpotensi mencederai supremasi hukum dan kepentingan masyarakat Kota Sukabumi.
BEM UMMI juga menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan seperti gerakan pada umumnya yang hanya bermuara pada aksi demonstrasi tetapi kami berkomitmen akan terus melakukan advokasi menyusur seluruh instansi yang berkaitan agar bisa bersama mencari win win solusi dan menghasilkan kontribusi nyata untuk seluruh pihak, ini menjadi awal dari pengawalan serius dan berkelanjutan terhadap implementasi Perda 0% Alkohol dan tata kelola tempat hiburan malam di Kota Sukabumi. BEM UMMI akan terus memantau dan mendorong langkah konkret dari seluruh pihak terkait demi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penegakan regulasi yang berkeadilan. **

12 hours ago
11
















































