BPJS Ketenagakerjaan Dorong Universal Coverage Jamsostek di Kota Sukabumi

4 days ago 12

SUKABUMI — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Sukabumi. Hal ini, untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dari berbagai risiko ekonomi dan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Ryan gustaviana mengatakan, perlindungan sosial memiliki kontribusi besar terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), terutama dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan masyarakat yang adil dan inklusif.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan mencakup, Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, dengan manfaat berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman,” kata Ryan kepada wartawan saat buka bersama di Salah Satu Restoran di Jalan Suryakencana, Selasa (25/3).

Adapun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yakni, menyediakan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk perawatan medis tanpa batas biaya, santunan upah selama tidak bekerja, hingga beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal atau mengalami cacat tetap.

“Selain itu, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program tabungan yang dapat dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia dan Jaminan Pensiun (JP) memberikan uang tunai bulanan atau sekaligus bagi pekerja yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan sosial di Indonesia terbagi dalam dua kategori, yaitu Bantuan Sosial, yang diberikan kepada kelompok miskin tanpa kontribusi iuran, serta Jaminan Sosial, yang berbasis iuran guna memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan jangka panjang.

“Melalui program UCJ, diharapkan seluruh pekerja di Kota Sukabumi dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka memiliki perlindungan finansial yang lebih baik dan dapat bekerja dengan lebih aman serta produktif,” paparnya.

Ryan menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2024 telah menyalurkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sukabumi dengan total pembayaran mencapai Rp 16,79 miliar. Manfaat ini, diterima sebanyak 2.688 peserta dan ahli waris sebagai bentuk perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Dari total pembayaran tersebut, manfaat terbesar berasal dari Jaminan Hari Tua dengan 1.380 klaim senilai Rp 10,21 miliar. Disusul, Jaminan Pensiun dengan 802 klaim sebesar Rp 707 juta serta Jaminan Kematian yang telah diberikan kepada 138 penerima dengan total Rp 5,08 miliar,” terangnya.

Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja mencatat 310 klaim dengan nilai Rp 1,89 miliar, sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan kepada 48 penerima dengan total Rp 54 juta.

“Kami juga memberikan Beasiswa Anak sebanyak 171 klaim dengan nilai Rp 751 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan anak pekerja yang terdaftar,” bebernya.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis kepada salah satu ahli waris dalam sebuah acara resmi di Kota Sukabumi. Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

“Diharapkan dengan manfaat ini, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan perlindungan yang optimal dalam menghadapi berbagai risiko ketenagakerjaan,” pungkasnya. (bam)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |