DJP Sumbar Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp70,2 Miliar

6 hours ago 8

Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi memblokir 571 rekening milik 50 wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp70,2 miliar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara.

Pemblokiran rekening dilaksanakan secara serentak pada 3-4 Juni 2026 dengan melibatkan seluruh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Kegiatan itu juga didukung kerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan dan perbankan.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan pajak dengan upaya paksa terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Ini penegakan hukum. Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh,” kata Tarmizi dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6/2026).

Menurut Tarmizi, tindakan tersebut bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pemblokiran rekening, otoritas pajak telah menempuh berbagai pendekatan persuasif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga Surat Paksa.

Pemblokiran baru dilakukan setelah wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.

Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

DJP menilai penegakan hukum perpajakan penting untuk menjaga rasa keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini patuh menjalankan kewajibannya. Selain itu, tindakan tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak yang tidak kooperatif.

Tarmizi menjelaskan, apabila setelah rekening diblokir wajib pajak masih tidak menyelesaikan kewajibannya, proses penagihan dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya berupa penyitaan aset rekening.

Saldo dalam rekening yang telah disita selanjutnya dapat dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.

Meski demikian, DJP tetap membuka ruang penyelesaian bagi wajib pajak. Status pemblokiran rekening dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan dan biaya penagihan, menyerahkan jaminan dengan nilai setara utang pajak, atau memperoleh persetujuan atas permohonan angsuran maupun penundaan pembayaran pajak dari kepala KPP.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat mereka terdaftar guna menghindari tindakan penagihan lanjutan.

Selain penyitaan aset, wajib pajak yang tetap tidak kooperatif berpotensi menghadapi tindakan hukum lain seperti pelelangan aset sitaan, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan atau gijzeling sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui langkah tersebut, DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan perpajakan dan mengamankan penerimaan negara dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |