Viral Tambang Ilegal Galugua, BEM Unand: Kejahatan Lingkungan Terorganisir

7 hours ago 9

Langgam.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Andalas (Unand) menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM KM Unand menyebutkan aktivitas tambang ilegal tersebut bukan lagi sekadar persoalan lokal, tetapi telah menjadi ancaman bagi keberlanjutan lingkungan di Sumatra Barat hingga Provinsi Riau.

BEM KM Unand menyebut Galugua hanya satu dari sekian banyak kawasan yang mengalami tekanan akibat eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

“Galugua bukanlah awal, dan besar kemungkinan juga bukan akhir. Di berbagai penjuru Indonesia, pola yang sama terus berulang. Hutan dibuka, sungai tercemar, ruang hidup masyarakat menyempit, sementara upaya pemulihan selalu datang setelah kerusakan terlanjur terjadi,” kata Presiden Mahasiswa Shabbarin Syakur 

BEM KM Unand menilai persoalan yang terjadi di Galugua merupakan gambaran dari persoalan yang lebih besar mengenai pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Menurut mereka, selama eksploitasi lebih diutamakan daripada keberlanjutan lingkungan, maka kasus serupa akan terus bermunculan di berbagai daerah.

BEM KM Unand mengutip data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat yang mencatat aktivitas PETI telah terjadi di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumbar dengan luas kerusakan hutan dan lahan mencapai lebih dari 10.000 hektare.

Sementara itu, di kawasan Galugua sendiri beredar informasi mengenai dugaan sekitar 32 unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai pertambangan ilegal berskala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan lingkungan yang terorganisasi.

“Bagaimana puluhan alat berat dapat masuk ke kawasan yang relatif terpencil, memperoleh pasokan bahan bakar, logistik, operator, hingga mengangkut hasil tambang secara terus-menerus tanpa adanya pengawasan yang efektif,” tulis mereka.

BEM KM Unand juga menyoroti posisi strategis Galugua sebagai kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar. Kerusakan di kawasan tersebut dinilai tidak hanya berdampak bagi masyarakat di Sumatera Barat, tetapi juga masyarakat di wilayah hilir, khususnya Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Mereka menyebut sedimen, pencemaran, hingga terganggunya fungsi daerah tangkapan air akan mengikuti aliran Sungai Kampar menuju wilayah hilir. Bahkan, masyarakat di Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Koto Kampar Hulu disebut mulai melaporkan perubahan kualitas air yang selama ini dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan transportasi sungai.

“Persoalan ini berbeda karena sungai tidak mengenal batas administrasi. Ketika hulu mengalami kerusakan, wilayah hilir ikut menerima konsekuensinya,” tulis BEM KM Unand.

Selain itu, BEM KM Unand mengapresiasi langkah penertiban yang telah dilakukan aparat kepolisian, termasuk pemusnahan fasilitas pendukung tambang ilegal dan pemasangan spanduk stop illegal mining oleh Satreskrim Polres Lima Puluh Kota di kawasan Galugua.

Namun, BEM KM Unand menilai penindakan tersebut belum menyentuh akar persoalan. Menurut BEM KM Unand, penegakan hukum masih lebih banyak menyasar lokasi tambang, sementara dugaan jaringan pendanaan, pemilik alat berat, distribusi logistik, hingga penadah hasil tambang belum tersentuh secara maksimal.

“Selama yang diputus hanya rantingnya, akar persoalan akan terus menumbuhkan praktik yang sama,” tulis mereka.

BEM KM Unand juga menilai pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk membahas persoalan kawasan perbatasan menjadi bukti bahwa dampak aktivitas PETI telah berkembang menjadi persoalan lintas daerah.

Pertemuan tersebut membahas batas administrasi wilayah, pencemaran DAS Kampar, pengawasan kawasan hutan, serta perlunya langkah terpadu dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal.

Di akhir pernyataannya, BEM KM Unand menegaskan bahwa kerugian akibat aktivitas PETI tidak dapat diukur hanya dari nilai ekonomi emas yang dihasilkan.

Menurut BEM KM Unand, hilangnya fungsi hutan sebagai penyangga tata air, rusaknya sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat, hingga meningkatnya risiko banjir, longsor, dan pencemaran merupakan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan jangka pendek dari aktivitas tambang.

“Persoalan PETI bukan hanya tentang pelanggaran hukum. Ini adalah persoalan mengenai bagaimana sebuah ruang hidup dipertaruhkan demi keuntungan yang sifatnya sementara,” tutup pernyataan BEM KM Unand.

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |