
SUKABUMI – Kasus kecelakaan kereta api (KA) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sebuah truk box kena temperan KA Pangrango (KA 227A relasi Sukabumi–Bogor) di perlintasan sebidang resmi tidak terjaga JPL 36 KM 43+200/300, petak jalan Cisaat–Cibadak, pada Jumat (19/6) sekitar pukul 15.25 WIB.
Insiden yang terjadi di jalan alternatif Cibadak – Nagrak, Kampung Babakan, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak ini, mengakibatkan satu orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Selain itu, peristiwa tersebut juga sempat memicu keterlambatan perjalanan imbas penanganan di lokasi.
Peristiwa tersebut, bermula saat truk boks dengan nomor polisi F 8364 TE yang melaju dari arah Nagrak menuju jalan utama Cibadak dan diduga menerobos perlintasan kereta api. Namun, pada saat bersamaan KA Pangrango melaju dari arah Sukabumi menuju Bogor. Karena, jaraknya terlalu dekat, akhirnya KA Pangrango itu, menabrak bagian truk tersebut.
Ketua RW 07 Kampung Babakan, Fijar Muhtar mengatakan, bahwa kecelakaan bermula saat truk boks melaju dari arah Nagrak menuju Cibadak. Di saat yang bersamaan, KA Pangrango datang dari arah Sukabumi menuju Bogor. Karena perlintasan tidak dijaga, tabrakan hebat pun tidak terhindarkan.
Benturan keras tersebut membuat truk boks terpental sejauh sekitar 10 meter dari titik lokasi tabrakan. Ironisnya, truk yang terpental juga menyeret warga yang berada di sekitar area perlintasan.
“Beberapa menit ke belakang saya mendapatkan kabar dari warga bahwa telah terjadi kecelakaan di perlintasan Kampung Babakan. Mobil truk boks melaju dari arah Nagrak ke arah Cibadak, lalu ada KA Pangrango melintas dari arah Sukabumi menuju ke Bogor, terus ketabrak,” ujar Fijar.
Tragedi ini memicu keprihatinan mendalam bagi warga setempat. Fijar mengungkapkan bahwa perlintasan di Jalan Alternatif Cibadak-Nagrak tersebut memang sangat rawan karena tidak memiliki petugas jaga yang berjaga secara reguler, terutama saat sore hari.
Padahal, beberapa pekan sebelumnya, kecelakaan serupa yang melibatkan warga Kamandoran juga terjadi di lokasi yang sama. Pihak RW setempat mengaku sudah berkoordinasi dengan Stasiun Karangtengah untuk meminta penanganan cepat, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
“Sebenarnya beberapa pekan terakhir kami sudah melakukan koordinasi dengan Stasiun Karangtengah karena sebelumnya ada warga kami tertabrak KA Pangrango. Hanya saja sampai saat ini belum ada respons. Kami sangat menyayangkan, meski di sini sudah dibangun palang pintu, tapi tidak ada petugas yang jaganya setiap sore,” sesal Fijar.
Mewakili warga, Fijar mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera mengambil tindakan nyata sebelum ada korban jiwa berikutnya yang berjatuhan. “Untuk itu, kami sangat mengharapkan kepedulian dari PT KAI untuk segera menginstruksikan personelnya melakukan penjagaan di palang pintu ini secara intensif,” tandasnya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menjelaskan, bahwa begitu menerima laporan insiden tersebut, petugas KAI segera melakukan tindakan pengamanan di lokasi.
Petugas langsung memeriksa kondisi sarana lokomotif serta keandalan jalur sebelum kereta diizinkan melanjutkan perjalanan kembali.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Oleh karena itu, setiap terjadi insiden yang berpotensi memengaruhi perjalanan kereta api, petugas wajib memastikan kondisi sarana, jalur, dan aspek operasional lainnya benar-benar aman sebelum perjalanan dilanjutkan,” ujar Franoto kepada media pada Jumat (19/06).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, benturan tersebut mengakibatkan kerusakan pada lampu semboyan lokomotif KA Pangrango.
Posisi truk box yang sempat melintang dan berada di area jalur rel juga membuat petugas harus melakukan proses pengamanan ekstra guna mensterilkan perlintasan.
Setelah seluruh prosedur keselamatan dipenuhi dan jalur dinyatakan aman, KA Pangrango akhirnya dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 15.33 WIB. Kereta tiba di Stasiun Cibadak pukul 15.40 WIB, dan pasca-pemeriksaan teknis serta administrasi selesai, diberangkatkan kembali pukul 15.47 WIB dengan total keterlambatan sekitar 24 menit.
Atas ketidaknyamanan yang dialami para penumpang, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Franoto menegaskan, langkah pemeriksaan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen KAI dalam menjamin aspek keselamatan penumpang selama perjalanan.
Ia juga kembali menyerukan kepada para pengguna jalan raya untuk memperketat kedisiplinan dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang, terutama yang tidak dijaga. Sesuai undang-undang, perjalanan kereta api wajib didahulukan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan keselamatan merupakan upaya penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” pungkas Franoto. (Den)

16 hours ago
8














































