Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa memunculkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih menjadi panglima keadilan, atau telah berubah menjadi alat kekuasaan?PENANGKAPAN Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026) bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Peristiwa ini menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berdiri sebagai instrumen keadilan, atau telah berubah menjadi alat kekuasaan?
Yang membuat peristiwa ini menyita perhatian publik adalah situasi saat penangkapan dilakukan. Dokter Tifa, yang pagi itu tengah bersiap mengikuti ujian disertasi, mendadak didatangi aparat dan dibawa oleh penyidik. Gambaran seorang akademisi yang sedang mempersiapkan agenda ilmiah namun berhadapan dengan tindakan jemput paksa menghadirkan kesan kuat di ruang publik. Momentum tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan proporsionalitas tindakan aparat.
Dalam negara demokrasi, hukum tidak hanya dituntut untuk adil, tetapi juga harus tampak adil. Cara penegakan hukum merupakan bagian penting dari legitimasi hukum itu sendiri. Karena itu, ketika seseorang yang selama ini kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, dan menjalankan kewajiban wajib lapor tiba-tiba dijemput paksa, publik berhak mempertanyakan alasan dan urgensinya.
Persoalannya bukan semata benar atau salahnya tuduhan yang sedang diproses, melainkan pesan politik yang muncul dari tindakan tersebut. Ketika aparat memilih pendekatan represif terhadap figur publik yang dikenal kritis terhadap kekuasaan, sulit menghindari kesan bahwa hukum digunakan untuk menimbulkan efek kejut dan efek takut bagi pihak-pihak yang menyampaikan pandangan berbeda.
Kesan adanya standar ganda dalam penegakan hukum juga semakin sulit dihindari. Publik mencatat sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun eksekusi putusannya tidak kunjung dilakukan. Salah satu yang sering menjadi perbincangan adalah perkara Silfester Matutina. Jika benar putusan inkracht tidak dieksekusi, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai konsistensi aparat penegak hukum. Mengapa terhadap sebagian pihak tindakan hukum dilakukan cepat dan represif, sementara terhadap pihak lain yang status hukumnya jelas justru tidak terlihat urgensi yang sama?
Demokrasi hidup dari kritik. Negara yang sehat tidak alergi terhadap perbedaan pendapat, bahkan terhadap kritik keras sekalipun. Sebaliknya, negara yang kehilangan kepercayaan diri cenderung menjawab kritik melalui instrumen hukum, bukan melalui argumentasi, transparansi, dan keterbukaan informasi.
Ironisnya, reformasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar justru lahir untuk mengakhiri praktik penggunaan aparat sebagai alat kekuasaan. Reformasi menghendaki hukum menjadi panglima, bukan pelayan penguasa. Namun setiap kali prosedur hukum digunakan secara berlebihan terhadap kelompok kritis, bayang-bayang masa lalu kembali hadir di hadapan publik.
Apabila tujuan penangkapan hanya untuk kepentingan administratif, maka pertanyaan publik semakin relevan: mengapa panggilan resmi tidak dianggap cukup? Mengapa pendekatan persuasif tidak dipilih? Pertanyaan-pertanyaan ini memicu dugaan adanya kepentingan lain di luar penegakan hukum semata.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib Roy Suryo atau Dokter Tifa. Yang sedang diuji adalah kualitas demokrasi Indonesia itu sendiri. Apakah hukum masih mampu menjaga jarak dari kepentingan politik, atau justru semakin tenggelam dalam pusaran kekuasaan?
Kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun melalui penangkapan dramatis. Kepercayaan lahir dari proses yang transparan, proporsional, akuntabel, dan menghormati hak-hak warga negara. Ketika wajah sipil hukum digantikan oleh wajah koersif kekuasaan, yang terluka bukan hanya individu yang ditangkap, melainkan wibawa hukum itu sendiri.(*)
Herman (Direktur Eksekutif)

3 hours ago
7














































