Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan: Ini Ancaman Hukumannya

14 hours ago 10

BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan Lingkar Timur Kuningan di Kabupaten Kuningan.

Diinformasikan, proyek pembangunan jalan Lingkar Timur tersebut, dana-nya bersumber dari APBD Jabar, tahun anggaran 2017 dengan nilai Pagu sebesar Rp29,47miliar, dan nilai kontrak sebesar Rp27,3 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sarat masalah, terlebih soal pengalihan perusahaan atau meminjam perusahaan lain dalam mengerjakan proyek jalan Lingkar Timur tersebut. Persoalan iniakhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian (Polda) Jabar.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mulyagiri. Hal itu berdasarkan surat perjanjian dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial AK.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada seorang berinisial BG, yang tertuang dalam surat kesepakatan antara inisial MRF (Dirut PT Mulyagiri) dengan BG yang didaftarkan melalui pihak Notaris.

Bahkan, AK selaku PPK pada saat itu mengetahui soal adanya pengalihan pelaksanaan pekerjaan, namun dia tidak melakukan tindakan apapun terkait itu, jelas Kombes Hendra, pada konferensi pers, Rabu (12/11/2025) kemarin.

“Pekerjaan proyek selesai pada 15 Desember 2017 lalu, dan telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan serta pembayaran penuh 100 persen,” ujarnya.

Namun, berdasarkan hasil audit pihak BPK Perwakilan Jawa Barat, pada Mei 2018, menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta. Temuan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kombes Hendra.

Sementara, Dir-Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan dalam kasus ini, Polda Jabar menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban),  melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan pada Juni 2020 lalu.

Hasilnya, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item, termasuk pekerjaan perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base).

Berdasarkan hasil perhitungan dari BPK Perwakilan Jabar, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar. Dan, setelah hasil pemeriksaan fisik tersebut keluar, lalu dari pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta (sesuai temuan awal BPK). Dengan pengembalian tersebut, BPK menetapkan sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp340,1 juta, jelas Kombes Wirdhanto

Dikatakannya, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka BG dan 36 saksi untuk berkas tersangka AK, serta enam orang saksi ahli.

Adapun barang bukti disita diantaranya uang tunai sebesar Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dan dokumen pembayaran, serta dokumen laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban dan BPKP.

Ia menambahkan, bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek pembangunan infrastruktur (jalan Lingkar Timur) tersebut.

“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah, dan dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke Kejaksaan,” tuturnya.

Dia pun menyampaikan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar, pungkas Kombes Wirdhanto. (Ron/Hms)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |