Penuhi Hak Pekerja Media, AJI Padang Luncurkan Posko Pengaduan THR

7 hours ago 6

Langgam.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja media menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini diharapkan menjadi ruang bagi jurnalis yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan media.

Peluncuran posko tersebut dilakukan dalam kegiatan diskusi publik yang digelar di Warung Naras, Alai Parak Kopi, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026). Kegiatan itu juga menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat Firdaus Firman serta Direktur LBH Pers Padang Aulia Rizal sebagai narasumber.

Ketua AJI Padang, Novia Harlina, mengatakan pembukaan posko ini merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja media.

“Kita mengetahui bahwa setiap tahun menjelang hari raya, persoalan THR masih menjadi masalah yang dialami sebagian pekerja media. Ada yang menerima THR tidak tepat waktu, tidak sesuai ketentuan, bahkan dalam beberapa kasus tidak menerima sama sekali,” ujar Novia.

Menurut dia, tunjangan hari raya merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga wajib diberikan kepada pekerja tetap maupun pekerja kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR setara dengan satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Novia menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pekerja media dengan status kontributor maupun pekerja lepas dengan skema tertentu.

Melalui posko ini, AJI Padang membuka ruang bagi pekerja media untuk menyampaikan pengaduan jika mengalami persoalan terkait pembayaran THR. Laporan yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk melaporkan kasus tersebut ke dinas tenaga kerja setempat.

Selain itu, pengaduan yang diterima juga akan menjadi bahan pemetaan kondisi ketenagakerjaan di sektor media.

“Bagi AJI, kebebasan pers tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan jurnalis. Jurnalis yang bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang layak tentu menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” kata Novia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Firdaus Firman, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja telah dijamin oleh undang-undang.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja membentuk serikat pekerja.

Menurut Firdaus, keberadaan serikat pekerja penting untuk memperkuat posisi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Kalau pekerja berjuang sendiri, perjuangannya bisa lambat dan lemah. Karena itu pekerja perlu bersatu dalam satu wadah, yaitu serikat pekerja, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja untuk dimediasi.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, mengatakan bahwa secara normatif regulasi terkait perlindungan pekerja di Indonesia sebenarnya sudah cukup lengkap. Namun, implementasi di lapangan masih kerap menjadi persoalan.

Menurut Aulia, jurnalis yang menerima upah dan menjalankan pekerjaan atas perintah perusahaan media pada dasarnya memiliki hubungan kerja dan berhak memperoleh perlindungan sesuai peraturan ketenagakerjaan.

“Jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah kerja dari perusahaan media pada dasarnya adalah pekerja. Karena itu mereka berhak atas hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” kata Aulia.

Ia juga menekankan pentingnya kontrak kerja bagi pekerja media untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

Diskusi yang digelar AJI Padang ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai hak-hak ketenagakerjaan serta mendorong perusahaan media untuk memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |