Penahanan Anggota DPRD Sumbar Beny Ditangguhkan, Dijamin Hinca Panjaitan

2 hours ago 3

Langgam.id – Kejaksaan resmi menerima penangguhan penahanan Anggo DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Beny Saswin Nasrun, tersangka dalam perkara dugaan korupsi manipulasi jaminan Kredit Modal Kerja.

Permohonan penangguhan penahanan ini diserahkan langsung Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII dan mendatangi langsung kediaman Beny di Jalan Griya Mawar Sembada, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, usai status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026)

Hinca mengatakan, dirinya mengawal penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap aparat penegak hukum, bukan karena kepentingan politik.

Ia mengaku telah mempelajari berbagai pemberitaan dan dokumen terkait perkara tersebut, serta melakukan komunikasi dengan jajaran kejaksaan mulai dari Kejari Padang, Kejati Sumbar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga Jaksa Agung.

“Yang kami awasi adalah apakah penegakan hukum dalam perkara ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau belum,” katanya.

Hinca menilai penanganan perkara Beny perlu memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, apabila terdapat dua aturan yang dapat diterapkan terhadap seseorang, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau tersangka harus menjadi acuan.

Bahwa KUHP baru juga membawa perubahan terhadap mekanisme penetapan tersangka maupun penahanan, termasuk adanya pedoman yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditahan.

“Aparat penegak hukum tidak lagi dapat menahan seseorang terlebih dahulu sebelum melengkapi alat bukti sebagaimana praktik yang selama ini,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perkara yang menjerat Beny berawal dari hubungan bisnis berupa restrukturisasi kredit, sehingga menurutnya perlu dikaji secara cermat apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Kalau memang ini murni persoalan bisnis dan restrukturisasi kredit, tentu harus dilihat apakah benar memenuhi unsur pidana korupsi atau tidak,” ungkapnya.

Ia menegaskan tidak ada warga negara yang boleh kehilangan kemerdekaannya tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, keluarga Beny mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui mekanisme yang berlaku.

Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan sehingga Beny kini menjalani status sebagai tahanan kota dengan kewajiban mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan penyidik, termasuk wajib lapor dan meminta izin apabila hendak bepergian ke luar kota.

Dalam kesempatan itu, Hinca juga membantah tudingan bahwa keterlibatannya merupakan bentuk intervensi politik. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III DPR RI.

“Saya mengawasi setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum. Itu bukan intervensi politik, tetapi bagian dari fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang,” tuturnya.

Hinca bahkan menyatakan akan meminta Jaksa Agung mencopot seluruh jaksa yang menangani perkara tersebut apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

“Kalau ditemukan kesalahan dalam proses penanganan perkara ini melanggar undang-undang oleh penyidik, saya akan pertama menyampaikan kepada Jaksa Agung agar seluruh jaksa yang menangani ini ditarik dan dicopot,” tegasnya.

Menurutnya, KUHP baru juga membuka ruang pemberian sanksi administratif, etik, hingga pidana terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, ia mempertanyakan dasar perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Hinca mengaku telah memperoleh informasi bahwa kewajiban kredit yang menjadi pokok perkara telah diselesaikan. Karena itu, menurutnya, unsur utama tindak pidana korupsi berupa kerugian negara perlu dibuktikan secara jelas.

Ia pun meminta Kejaksaan Negeri Padang mengevaluasi penanganan perkara tersebut serta mempertimbangkan penghentian proses hukum apabila memang tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

“Hentikan demi kepentingan umum, demi penerapan KUHP baru, demi keadilan, dan apabila memang tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Beny, Hermansyah Hutagalung didampingi Daniel W Panggabean mengaku Informasi penangguhan penahan sudah diketahui sejak Kamis malam.

“Bagi kami perkara hukum murni bisnis Semen padang dan butuh distributor PT Benal. Yakin dan percaya keadilan belum gelap dan masih bisa di capai,” katanya.

Ia mengatakan bahwa ini adalah awal. Keberhasilan kita adalah mengembalikan BSN ke Komisi nya di DPRD.

“Berharap kasus terus dipantau oleh Komisi III. Hari ini adalah pintu kemenangan kita,” jelasnya. (WAN)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |