Langgam.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang soroti penjemputan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang bernama Fadil Ramadhan oleh tim kejaksaan. Fadil salah satu peserta aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
LBH Padang menilai peristiwa tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil serta ruang demokrasi apabila dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Dalam siaran pers yang diterima Langgam.id, menyebutkan Fadil merupakan peserta aksi demonstrasi oleh Aliansi OKP Sumbar Menggugat yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan Kejati Sumbar, Jumat (10/7/2026) lalu.
Pada aksi tersebut, massa sampaikan kritik dan mendesak kejaksaan membuka secara transparan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus serta dugaan korupsi di lingkungan UIN Imam Bonjol Padang.
LBH Padang menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, Fadil didatangi aparat Kejaksaan di kediamannya, Minggu (12/7/2026) dan kemudian dibawa ke Kejati Sumbar.
Peristiwa itu mendorong mahasiswa dari berbagai organisasi mendatangi Kejati Sumbsr untuk memastikan kondisi Fadil sekaligus mengawal proses yang berlangsung.
Selain itu, LBH juga menyebut sejumlah jurnalis mengalami keterbatasan akses informasi saat berupaya melakukan peliputan di lokasi.
Di sisi lain, Kejati Sumbar membantah telah melakukan penjemputan paksa terhadap mahasiswa tersebut. Fadil disebut hadir ke Kejati Sumbar atas dasar undangan untuk berdiskusi mengenai substansi aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, mengatakan persoalan utama bukan terletak pada penggunaan istilah penjemputan ataupun undangan, melainkan apakah tindakan aparat negara tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya.
“Terlepas dari perbedaan narasi yang beredar, persoalan utama yang harus menjadi perhatian publik bukan semata-mata mengenai istilah penjemputan atau undangan, melainkan apakah tindakan aparat negara mendatangi peserta aksi dan membawanya ke kantor Kejaksaan telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara dalam hak-hak konstitusionalnya,” kata Adrizal.
Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis seluruh tindakan aparatur negara harus tunduk pada asas legalitas, yakni setiap penggunaan kewenangan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang ditentukan undang-undang, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Adrizal menyatakan, berdasarkan informasi yang diterima LBH Padang proses penjemputan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Menurutnya, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas rasa aman, Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28I ayat (4) menegaskan perlindungan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara.
Selain itu, kata Adrizal, jaminan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
LBH Padang juga menilai tindakan aparat negara terhadap peserta aksi setelah demonstrasi berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan sipil.
“Dalam negara demokrasi, warga negara tidak boleh merasa takut untuk menyampaikan kritik kepada institusi negara. Apa pun istilah yang digunakan, baik disebut undangan maupun penjemputan, apabila tindakan tersebut dilakukan terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur yang transparan, maka hal itu berpotensi menimbulkan intimidasi psikologis, membungkam partisipasi publik, serta menggerus kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” ungkap Adrizal.
Atas dasar itu, LBH Padang mendesak Kejati Sumbar membuka secara transparan dasar hukum, tujuan dan mekanisme pemanggilan atau pertemuan dengan Fadil
LBH Padang juga meminta Kejati Sumbar memastikan tidak ada praktik intimidatif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. (WAN)

10 hours ago
7

















































