Langgam.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp766,5 miliar sepanjang Semester I 2026. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah penegakan hukum KPPU dan mencerminkan semakin kuatnya pengawasan terhadap praktik persaingan usaha di Indonesia.
Capaian itu menjadi salah satu hasil penting selama masa kepemimpinan M. Fanshurullah Asa sebagai Ketua KPPU bersama Aru Armando yang berakhir pada Juli 2026 ini, setelah memimpin lembaga tersebut selama sekitar dua setengah tahun.
Dalam siaran pers KPPU, disebutkan bahwa dari total sanksi pada Semester I 2026, sekitar Rp755 miliar berasal dari putusan terhadap 97 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending. Putusan tersebut menjadi denda terbesar yang pernah dijatuhkan KPPU sejak lembaga itu berdiri.
Selain peningkatan nilai sanksi, KPPU juga mencatat penguatan kinerja penegakan hukum. Sepanjang periode 2024 hingga Semester I 2026, lembaga tersebut telah menyelesaikan 27 perkara persaingan usaha, terdiri atas delapan perkara pada 2024, 13 perkara pada 2025, dan enam perkara pada Semester I 2026.
Di bidang pengawasan merger dan akuisisi, KPPU menerima 348 notifikasi transaksi selama periode tersebut. Rinciannya, 156 notifikasi pada 2024, 122 transaksi pada 2025, dan 70 notifikasi pada Semester I 2026. Total nilai transaksi yang diawasi pada 2024 dan 2025 mencapai lebih dari Rp2.095 triliun.
Tak hanya fokus pada penegakan hukum, KPPU juga memperkuat fungsi advokasi kebijakan. Selama dua setengah tahun terakhir, lembaga tersebut telah menyampaikan sedikitnya 27 saran dan pertimbangan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar berbagai regulasi tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pengawasan kemitraan juga menjadi perhatian KPPU, terutama dalam melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berbagai putusan yang dihasilkan mendorong penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha kecil, perbaikan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan, hingga perlindungan hak lebih dari dua juta mitra pengemudi pada platform transportasi berbasis aplikasi.
Di sisi kelembagaan, KPPU juga mencatat kemajuan melalui penguatan status sebagai lembaga negara setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024. Reformasi tersebut dilanjutkan dengan penataan organisasi, digitalisasi layanan, penguatan tata kelola, serta penerapan Peraturan KPPU Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2026.
Berbagai langkah tersebut turut mendorong meningkatnya kualitas persaingan usaha nasional. Indeks Persaingan Usaha Indonesia naik dari 4,95 pada 2024 menjadi 5,01 pada 2025. Untuk pertama kalinya, Indonesia masuk dalam kategori tingkat persaingan pasar yang relatif kompetitif.
Ketua KPPU periode 2024–2026, M. Fanshurullah Asa, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran KPPU serta dukungan berbagai pemangku kepentingan.
“Selama dua setengah tahun terakhir kami berupaya membangun KPPU yang semakin kuat, adaptif, dan relevan terhadap dinamika perekonomian. Penegakan hukum tetap menjadi mandat utama, tetapi kami juga memperkuat fungsi pencegahan, advokasi kebijakan, pengawasan merger, perlindungan UMKM, dan reformasi kelembagaan. Fondasi yang telah dibangun ini diharapkan menjadi bekal bagi KPPU untuk terus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya.
Seiring berakhirnya masa jabatan M. Fanshurullah Asa dan Aru Armando, estafet kepemimpinan KPPU kini dilanjutkan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Wakil Ketua Hilman Pujana. Diharapkan, fondasi yang telah dibangun mampu memperkuat peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, profesional, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat dan berdaya saing. (HER)

8 hours ago
12

















































