Pusako Unand Soroti Dugaan Jemput Paksa Mahasiswa oleh Kejati Sumbar: Singgung Kewenangan Institusi

2 hours ago 3

Langgam.id – Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai dugaan penjemputan paksa terhadap seorang mahasiswa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat  berpotensi melampaui kewenangan institusi kejaksaan.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (12/7/2026) siang. Seorang mahasiswa UIN Imam Bonjol Fadhil Ramadan dijemput oleh kejaksaan, dua hari setelah ia ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI)  di depan Kantor Kejati Sumbar, Jumat (10/7/2026) lalu.

Peneliti Pusako Fakultas Hukum Unand M Nurul Fajri mengatakan apabila tindakan penjemputan itu benar dilakukan semata-mata berkaitan dengan aktivitas demonstrasi, maka Kejati Sumbar harus mampu menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan tindakan tersebut.

Ia menjelaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum. 

“Oleh karena itu, setiap tindakan pembatasan atau upaya paksa terhadap peserta aksi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Fajri dalam keterangannya pada Langgam.id, Senin (13/7/2026).

Ia menegaskan, kejaksaan bukan merupakan institusi yang memiliki kewenangan umum untuk melakukan tindakan paksa terhadap peserta aksi demonstrasi apabila tidak terdapat dasar hukum yang mengaturnya.

“Jika benar penjemputan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan itu berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan (abuse of power) dan dapat dipandang sebagai tindakan yang bersifat intimidatif terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.

Fajri menilai setiap aparat penegak hukum harus bekerja sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut, mahasiswa atau pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran etik maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka membantah adanya pejemputan paksa terhadap Fadhil. Menurutnya, Kejati Sumbar hanya mengundang Fadhil untuk berdialog karena saat aksi demonstrasi berlangsung sebelumnya tidak ada kesempatan bagi kedua belah pihak melakukan komunikasi secara langsung.

“Kami mengundang salah satu orator untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan aksi. Saat unjuk rasa kemarin mereka datang untuk berorasi sehingga dialog tidak sempat terlaksana,” katanya.

Ia menambahkan saat itu Fadhil tidak datang sendiri, melainkan didampingi oleh orang tua, ketua RT, dan lurah setempat. Dalam pertemuan itu, pihak kejaksaan ingin memperoleh penjelasan mengenai maksud dan tujuan aksi unjuk rasa yang dilakukan.

“Melalui diskusi tersebut, kami ingin mengetahui secara langsung apa yang menjadi maksud dan tujuan mereka dalam menyampaikan aspirasi pada aksi kemarin,” ujarnya.

Agustinus mengungkapkan, menjelang waktu Magrib sejumlah rekan Fadhil mendatangi Kejati Sumbar untuk menanyakan keberadaannya setelah beredar informasi bahwa ia telah diambil paksa. 

Menanggapi hal itu, Kejati Sumbar kembali menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penjemputan ataupun pengambilan paksa terhadap Fadhil. 

Kata Agustinus, kehadiran mahasiswa itu semata-mata untuk memenuhi undangan berdiskusi, dan pertemuan telah berakhir dengan baik.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada tindakan mengambil paksa. Yang ada adalah mengundang untuk berdiskusi, dan prosesnya telah selesai,” tegasnya. (fix)

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumbar mengenai status Fadil maupun hasil pertemuan tersebut. Upaya konfirmasi dari Langgam.id juga belum ditanggapi Kejati Sumbar. (fix)

Sebelumnya, Fadhil diduga dijemput kejaksaan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Mahasiswa itu bernama Fadil Ramadhan, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |