Langgam.id- Keluarga dari polisi wanita (Polwan) Polda Sumbar yang diduga menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di Polda Sumatra Barat mengaku dua kali melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri. Namun laporan tersebut tidak ada tindaklanjut.
Ayah korban mengatakan, telah membuat laporan ke Polda Sumbar. Namun, setelah menunggu sekitar sepekan, keluarga mengaku tidak memperoleh perkembangan berarti. Ayah korban juga menyebut tidak ada iktikad baik dari pihak terduga pelaku.
“Saya akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri karena tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sumbar. Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima surat yang menyatakan perkara telah memiliki bukti yang cukup untuk diproses.
“Seingat saya pada tanggal 24 Februari surat keluar,” katanya.
Meski demikian, ayah korban mengatakan proses hukum tidak berjalan sesuai harapan. Pada 16 April 2026, keluarga kembali membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
Tidak lama berselang, tepatnya 25 April 2026, ia memperoleh informasi bahwa terduga pelaku justru mendapat jabatan baru ketika proses hukum masih berlangsung.
“Kami kembali melapor ke Propam Mabes Polri pada 29 Juni karena yang bersangkutan mendapat jabatan baru, padahal proses masih berjalan,” katanya.
Ayah korban menambahkan, pada 2 Juli 2026 keluarga menerima surat dari Polda Sumbar yang menyatakan, penyelidikan dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.
Keputusan itu, menurutnya, tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumbar yang sebelumnya menyatakan perkara telah memiliki bukti yang cukup.
“Karena itu, pada 5 Juli saya kembali membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penghentian penyelidikan tersebut,” ujarnya.
Ia dugaan pelecehan terjadi pada 15 Januari 2026. Namun, ia baru mengetahui peristiwa itu sekitar sepekan kemudian, setelah melihat perubahan sikap putrinya.
Menurut sang ayah, pada saat itu korban mendadak menjadi pendiam dan murung setiap pulang ke rumah. Kondisi itu membuatnya memanggil putrinya untuk berbicara dari hati ke hati.
“Awalnya dia tidak mau bicara. Dia hanya menangis. Setelah saya paksa, akhirnya dia mengaku dilecehkan oleh atasannya di Polda Sumbar,” katanya.
ayah korban kepada wartawan, Minggub (26/7/2026).
Mendengar pengakuan tersebut, ia langsung menanyakan kepada menantunya, apakah kejadian itu telah dilaporkan kepada pimpinan.
Suami menjawab bahwa laporan sudah disampaikan dan keluarga diminta menunggu proses penanganan.
Namun, setelah menunggu sekitar sepekan, keluarga mengaku tidak memperoleh perkembangan berarti. Ayah korban juga menyebut tidak ada iktikad baik dari pihak terduga pelaku.
“Saya akhirnya melapor ke Propam Mabes Polri karena tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Sumbar. Beberapa waktu kemudian, keluarga menerima surat yang menyatakan perkara telah memiliki bukti yang cukup untuk diproses.
“Seingat saya pada tanggal 24 Februari surat keluar,” katanya.
Meski demikian, ayah korban mengatakan proses hukum tidak berjalan sesuai harapan. Pada 16 April 2026, keluarga kembali membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
Tidak lama berselang, tepatnya 25 April 2026, ia memperoleh informasi bahwa terduga pelaku justru mendapat jabatan baru ketika proses hukum masih berlangsung.
“Kami kembali melapor ke Propam Mabes Polri pada 29 Juni karena yang bersangkutan mendapat jabatan baru, padahal proses masih berjalan,” katanya.
Ayah korban menambahkan, pada 2 Juli 2026 keluarga menerima surat dari Polda Sumbar yang menyatakan, penyelidikan dihentikan karena dinilai bukan tindak pidana.
Keputusan itu, menurutnya, bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumbar yang sebelumnya menyatakan perkara telah memiliki bukti yang cukup.
“Karena itu, pada 5 Juli saya kembali membuat laporan ke Propam Mabes Polri terkait penghentian penyelidikan tersebut,” ujarnya.

10 hours ago
7

















































