BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Sukabumi Sepakat Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

11 hours ago 9

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat membuat komitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan, terutama bagi pekerja rentan dan sektor informal. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan audiensi Pemerintah Kota Sukabumi dengan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, yang digelar pada Rabu, 6 November 2025 di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Sukabumi, Boby Maulana, Kepala Dinas Tenaga Kerja Punjul Syarif Hidayat, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ryan Gustaviana.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Dia menyebut, pencapaian Universal Coverage Jaminan Ketenagakerjaan (UCJ) tidak dapat dicapai tanpa kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BPJS, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kita harus menyamakan persepsi dan langkah untuk membangun ekosistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkeadilan di Kota Sukabumi,” ujar Boby.

Lebih lanjut, wakil wali kota menekankan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi tanpa menambah beban masyarakat.

“Pendapatan daerah kita memang belum bisa mengcover seluruh kebutuhan, namun kami memilih tidak menaikkan pajak. Fokus kita adalah menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga,” ucapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi berkelanjutan agar masyarakat lebih memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kader RT/RW, pelaku UMKM, pekerja harian lepas, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

“Kota Sukabumi optimis mampu mencapai 100 persen kepesertaan karena perputaran ekonomi daerah cukup tinggi. Kami siap berkolaborasi dengan BPJS dalam memperkuat integrasi program sosial dan pemberian insentif,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, menyampaikan apresiasi terhadap capaian 84% tingkat kepesertaan di Kota Sukabumi dan menargetkan universal coverage dalam tiga tahun ke depan.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik secara moral, politis, maupun kebijakan.

Zuhri juga menjelaskan landasan hukum pelaksanaan jaminan sosial sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ia menekankan peran Dewan Pengawas yang mencakup fungsi pengawasan kebijakan, pertimbangan kepada direksi, serta pengawasan terhadap pengelolaan dana.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mengalami defisit. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana peserta,” ujarnya.

Lebih jauh, Zuhri menyebut tiga aspek penting yang harus diperkuat oleh pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan, yaitu anggaran, regulasi, serta regenerasi dan pembinaan.

Ia juga mengajak seluruh peserta audiensi untuk terus menyosialisasikan manfaat BPJS dengan pendekatan yang empatik.

“BPJS bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap masa depan pekerja dan keluarganya,” tegasnya.

Melalui audiensi ini, sinergi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus berlanjut.

Kedua pihak sepakat untuk menjadikan kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal, dan menjadikan Kota Sukabumi sebagai daerah yang sejahtera, berdaya saing, dan peduli terhadap tenaga kerja. (izo)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |