
JAKARTA – Penggunaan galon secara berulang pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) dan layanan depot air minum isi ulang (DAMIU) kerap dianggap sama. Padahal, keduanya memiliki mekanisme penanganan wadah yang berbeda, terutama dalam hal pencucian, sanitasi, pemeriksaan, dan pengendalian mutu.
Pada produk AMDK dengan kemasan galon guna ulang, wadah yang kembali ke produsen menjadi bagian dari rangkaian produksi. Sebelum digunakan kembali, galon menjalani sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan kondisi fisik, pencucian, sanitasi hingga pengujian dan pengawasan mutu.
Sementara itu, pada DAMIU, wadah yang digunakan umumnya merupakan galon milik konsumen. Galon tersebut dibawa ke depot untuk dibersihkan atau dibilas sebelum kemudian diisi dengan air produksi.
Perbedaan mekanisme tersebut penting diketahui masyarakat karena wadah air minum bersentuhan langsung dengan produk yang dikonsumsi. Selain kebersihan, material kemasan juga harus memenuhi ketentuan keamanan untuk digunakan sebagai wadah pangan.
Ketentuan mengenai keamanan bahan kemasan antara lain diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Untuk produk AMDK, pengawasan juga dilakukan melalui penerapan standar dan pemantauan kualitas secara berkala.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria, mengatakan produk AMDK wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menjalani pengawasan kualitas.
“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” ujar Merrijanti.
Menurut dia, galon yang kembali ke fasilitas produksi tidak langsung digunakan untuk pengisian. Produsen terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kemasan, dilanjutkan dengan proses pencucian, sanitasi, dan pengendalian kualitas.
Apabila ditemukan galon yang mengalami kerusakan atau tidak lagi memenuhi persyaratan penggunaan, kemasan tersebut dipisahkan dan tidak kembali diedarkan.
Dalam proses produksi berskala industri, pencucian dan sanitasi galon dilakukan melalui beberapa tahapan. Pembersihan diawali dengan menghilangkan kotoran pada bagian dalam maupun luar kemasan menggunakan peralatan khusus.
Tahapan berikutnya dapat mencakup penggunaan air panas dan bahan pembersih yang sesuai untuk kontak dengan pangan. Galon kemudian dibilas menggunakan air bersih untuk memastikan tidak terdapat sisa bahan pembersih.
Proses sanitasi selanjutnya dilakukan menggunakan metode yang sesuai dengan sistem produksi, termasuk teknologi seperti sinar ultraviolet (UV) atau ozonisasi. Setelah seluruh tahapan selesai, kemasan diperiksa kembali sebelum masuk ke proses pengisian.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan galon tidak mengalami retak, kerusakan, atau kondisi lain yang membuatnya tidak layak digunakan kembali.
Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menegaskan bahwa produk yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikasi serta pengawasan sesuai ketentuan dinilai aman untuk digunakan.
“Ya tentu aman, yang sudah (tersertifikasi) Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM mengeluarkan kalau dia sudah punya SNI. Jadi semua kemasan yang ber-SNI itu aman,” kata Taruna.
Mekanisme DAMIU Berbeda
Sementara itu, sistem pada DAMIU memiliki karakteristik berbeda karena wadah berasal dari konsumen. Kondisi setiap galon yang dibawa ke depot dapat beragam, baik dari sisi usia, bahan, kondisi fisik maupun riwayat pemakaiannya.
Ketentuan higiene dan sanitasi depot air minum mengatur bahwa wadah harus dibersihkan sebelum proses pengisian. Salah satu ketentuannya adalah melakukan pembilasan menggunakan air produksi sekurang-kurangnya selama 10 detik sebelum galon diisi.
Setelah proses pengisian selesai, wadah juga harus ditutup menggunakan tutup yang bersih. Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada sistem pengendalian wadah. Pada AMDK galon guna ulang, produsen mengelola galon sebagai bagian dari sistem produksi, termasuk menentukan kelayakan kemasan sebelum digunakan kembali.
Sedangkan pada DAMIU, depot menerima wadah yang dibawa pelanggan sehingga informasi mengenai penggunaan dan penyimpanan galon sebelumnya tidak sepenuhnya berada dalam kendali pengelola depot.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa galon guna ulang AMDK bermerek dan galon yang digunakan untuk layanan isi ulang depot merupakan dua sistem penggunaan wadah yang memiliki mekanisme pengelolaan berbeda. Pemahaman tersebut dapat membantu konsumen lebih cermat dalam melihat aspek keamanan, kebersihan, serta standar pengelolaan air minum yang dikonsumsi. (*)

6 hours ago
8















































