7 Jabatan Kosong Terisi, 14 Kepala Sekolah Kota Sukabumi Dimutasi

11 hours ago 12

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan seluruh jabatan kepala sekolah jenjang SD dan SMP negeri kini telah terisi. Sebanyak 21 kepala sekolah mendapat penugasan, terdiri dari tujuh pengisian jabatan baru dan 14 kepala sekolah yang dimutasi.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan, jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kejujuran, dan integritas.

Dalam sambutannya, Ayep mengingatkan para kepala sekolah bahwa sumpah jabatan bukan formalitas. Setiap janji yang diucapkan harus diwujudkan melalui sikap dan perbuatan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Ia meminta para kepala sekolah berpegang teguh pada kebenaran, kejujuran, dan keadilan, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Apa yang diucapkan harus sesuai dengan hati dan diwujudkan dalam perbuatan. Tegakkan kebenaran, tegakkan kejujuran, tegakkan keadilan,” tegas Ayep.

Ayep juga menyoroti pentingnya kepala sekolah menjadi teladan bagi guru dan peserta didik. Menurutnya, pemimpin di satuan pendidikan harus mampu menunjukkan contoh nyata dalam kedisiplinan, perilaku, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Terlebih, perkembangan sistem dan teknologi digital membuat setiap tindakan serta kinerja aparatur semakin mudah dipantau. Karena itu, integritas harus menjadi landasan utama dalam menjalankan pekerjaan.

Para kepala sekolah juga diingatkan untuk menjauhi berbagai perbuatan tercela, seperti berbohong, menipu, mencuri, perjudian, penyalahgunaan narkoba, perbuatan asusila, hingga tindakan kekerasan.

Menurut Ayep, kepemimpinan yang baik tidak cukup hanya melalui instruksi. Kepala sekolah harus mampu memberikan contoh sekaligus membangun lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan berintegritas.

Lebih lanjut, Ayep menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun peradaban sekaligus menentukan masa depan bangsa.

Kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Peserta didik yang saat ini berada di bangku sekolah, kata dia, akan menjadi penerus bangsa dalam 20 hingga 30 tahun mendatang.

Karena itu, ia mengajak para kepala sekolah untuk mencintai dan menyayangi peserta didik seperti keluarga sendiri. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menciptakan proses pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada prestasi akademik, tetapi juga pembentukan karakter.

“Mari kita wujudkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan mulai dari dunia pendidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Novian Restiadi menjelaskan, sebelumnya terdapat tujuh jabatan Kepala Satuan Pendidikan Negeri yang kosong. Kekosongan tersebut disebabkan pejabat sebelumnya memasuki batas usia pensiun (BUP) dan berakhirnya masa periodesasi penugasan sebagai kepala sekolah.

Tujuh jabatan tersebut terdiri atas lima kepala SD negeri dan dua kepala SMP negeri. Pengisian dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas dan fungsi satuan pendidikan sekaligus mempercepat peningkatan kinerja organisasi.

Pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah dari Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jalur reguler dan nonreguler, sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dari tujuh kepala sekolah yang ditugaskan, satu orang berasal dari BCKS jalur reguler yang telah lulus Diklat BCKS melalui program Piloting Kemendikdasmen 2025. Sementara enam lainnya berasal dari jalur nonreguler, terdiri atas satu orang untuk jenjang SMP dan lima orang untuk jenjang SD.

Seleksi BCKS jalur nonreguler tersebut menghasilkan enam calon kepala sekolah yang berasal dari ASN PNS.

Bersamaan dengan pengisian tujuh jabatan baru, Disdikbud Kota Sukabumi juga melakukan mutasi terhadap 14 kepala SDN dan SMPN yang telah bertugas di sekolah asal lebih dari dua tahun.

Novian menyebut mutasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kepentingan organisasi dan penataan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.

Seluruh proses promosi dan mutasi telah melalui tahapan menggunakan aplikasi SIMKSPSTK yang dikembangkan Kemendikdasmen. Proses tersebut juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi.

Penugasan kepala sekolah telah melalui usulan Disdikbud, rapat Tim Pertimbangan Kepala Sekolah tingkat Kota Sukabumi, hingga persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, penerbitan peraturan teknis dilakukan melalui BKN Kantor Regional III Jawa Barat.

“Seluruh kepala sekolah SD dan SMP sudah terisi, tidak ada kepala sekolah yang masih Plt,” kata Novian.

Novian berharap para kepala sekolah yang baru mendapat amanah dapat segera beradaptasi dengan lingkungan sekolah masing-masing. Mereka juga diminta membangun komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh warga sekolah.

Kepala sekolah diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan yang inspiratif, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Jadilah kepala sekolah yang dekat dengan guru, peserta didik, dan orang tua, serta mampu membawa sekolahnya semakin maju,” harapnya.

Dengan terisinya seluruh jabatan kepala sekolah SD dan SMP negeri, Pemkot Sukabumi berharap roda kepemimpinan satuan pendidikan dapat berjalan lebih optimal dan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kota Sukabumi. (wdy)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |