Langgam.id - Universitas Andalas (UNAND) terus memperkuat komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan kampus, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penguatan itu dilakukan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Rektor UNAND, wakil rektor, dekan, ketua lembaga, direktur, dan seluruh pimpinan di lingkungan kampus tersebut, pada Senin (19/5/2025) di Convention Hall.
Rektor UNAND Efa Yonnedi mengatakan penandatanganan kembali komitmen ini bukan sekadar formalitas, melainkan perwujudan keseriusan UNAND dalam memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
"Tahun 2025 ini, UNAND berkomitmen untuk memperluas jangkauan PPID Pelaksana, tidak hanya di tingkat fakultas, tetapi juga hingga ke unit-unit strategis seperti Lembaga Penjaminan Mutu, UPT Bahasa, SPI, LSP, Perpustakaan, dan berbagai unit layanan publik lainnya," katanya.
Ia mengingatkan posisi UNAND dalam monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun ini lebih berat. Sebab, tahun lalu berhasil naik dari peringkat 25 ke peringkat 6 nasional.
"Tentu tugas lebih berat karena mempertahankan capaian ini tidak mudah. Dibutuhkan kerjasama semua unit, inovasi dan peningkatan kinerja untuk mempertahankannya," ujar Efa.
Ia menyebutkan setiap unit kerja memiliki potensi menghasilkan dan menyebarkan informasi. Tanpa tata kelola informasi yang baik, risiko kesalahan informasi (miss-information) atau bahkan pelanggaran hukum bisa terjadi.
Apalagi status UNAND sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menjadikan kita harus lebih cermat dalam membedakan informasi yang boleh diakses publik dan informasi yang dikecualikan (DIK).
"Oleh karena itu, saya mengapresiasi kehadiran seluruh pimpinan UNAND hari ini. Kita akan sama-sama mendalami esensi keterbukaan informasi, memahami mekanisme pengelolaan DIK, dan mendengarkan arahan langsung dari Komisi Informasi Pusat," katanya.
"Selanjutnya, kita akan menandatangani Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk ikrar nyata atas keseriusan kita membangun UNAND yang terbuka dan bertanggung jawab," sebut Mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu.
Efa menyebutkan komitmen ini perlu dijalankan dengan serius. Apalagi, mulai tahun ini, seluruh unit PPID wajib melakukan uji konsekuensi untuk setiap informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Proses ini penting agar tidak ada kebingungan di kemudian hari dalam menyikapi permintaan informasi dari publik.
Sebagaimana diketahui, salah satu risiko terbesar institusi publik adalah ketidaksiapan dalam menghadapi sengketa informasi. Tanpa standar operasional yang kuat, informasi yang seharusnya dirahasiakan bisa terpublikasi, dan sebaliknya.
"Inilah pentingnya forum ini sebagai tempat menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarpihak dalam satu sistem informasi publik yang terintegrasi dan berbasis digital," katanya.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn mengapresiasi komitmen UNAND untuk mempertahankan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen rektor UNAND beserta jajaran sebagai badan publik dalam menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi," sebutnya.
Hadir pula dalam kegiatan ini Komisioner KI lainnya Syawaluddin, serta Komisioner KI Sumbar, Musfi Yendra, Tanti Endang Lestari, Idham Fadil dan jajaran pimpinan Universitas Andalas. (*/f)