Padang Resmi Miliki Perda Adat, Peran Ninik Mamak hingga Bundo Kanduang Diperkuat

16 hours ago 13

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat peran lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.

Pengesahan perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para wakil ketua DPRD.

Sebelum pengesahan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan, perda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai bagian penting dari pembangunan daerah yang berlandaskan agama dan budaya.

Menurut dia, berbagai upaya pelestarian adat dan budaya selama ini telah berjalan di lingkungan sekolah, lembaga adat, maupun masyarakat. Namun kini seluruh upaya tersebut memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” kata Fadly.

Ia menilai keberadaan perda tersebut juga akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dengan unsur-unsur adat dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Menurut Fadly, peran ninik mamak, bundo kanduang, dan tokoh adat lainnya sangat penting dalam membentuk karakter generasi muda sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fadly menyebut penguatan nilai-nilai adat juga dapat menjadi salah satu instrumen dalam mencegah berbagai persoalan sosial seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.

Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang akan menyiapkan berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat, mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan peran lembaga adat di Kota Padang.

“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” kata Muharlion.

Sementara itu, tokoh adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie mengapresiasi pengesahan perda tersebut. Menurut dia, regulasi itu menjadi pijakan penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

Ia berharap implementasi perda nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari agar pelestarian nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Dengan disahkannya Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Kota Padang kini memiliki payung hukum yang secara khusus mengatur peran lembaga adat dalam pembangunan daerah, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dan DPRD dalam menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah dinamika kehidupan modern. (HER)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |