Lapas Kelas IIB Sukabumi resmi menjalin kerja sama dengan PBH FAPI melalui penandatanganan PKS tentang pemberian layanan bantuan hukum gratisWARUDOYONG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, resmi menjalin kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum Forum Advokasi dan Pengacara Indonesia (PBH FAPI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pemberian layanan bantuan hukum gratis bagi tahanan yang memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini, menjadi langkah nyata dalam memperluas akses keadilan bagi para warga binaan yang sedang menjalani proses hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono menjelaskan, penandatanganan PKS ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan akses terhadap bantuan hukum bagi para tahanan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kami berharap melalui sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, para tahanan dapat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan hukum yang profesional secara gratis,” kata Budi kepada Radar Sukabumi, Mimggu (5/6).
Selain itu, kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan pada 26 Juni 2026. Usai penandatanganan PKS, kegiatan langsung dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum gratis kepada 25 orang tahanan di ruang kunjungan.
Dalam sosialisasi tersebut, tim PBH FAPI memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum yang dimiliki setiap tahanan, mulai dari pendampingan sejak proses penyidikan, persidangan, hingga upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
“Para peserta juga diberi kesempatan berkonsultasi secara langsung mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kami berkomitmen memberikan layanan bantuan hukum secara gratis, profesional, dan tanpa dipungut biaya bagi tahanan yang memiliki keterbatasan ekonomi serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, kami berharap para tahanan memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik serta dapat memanfaatkan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan,” ucapnya.
Sesuai isi perjanjian kerja sama, kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum akan dilaksanakan secara berkala sedikitnya satu kali setiap bulan. “Semoga kolaborasi ini mampu meningkatkan pemenuhan hak-hak hukum para tahanan sekaligus memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya. (Bam)

10 hours ago
8

















































