SIMBOLIS: Sejumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, saat mendapatkan remisi kemerdekaan, Senin (17/8).RADARSUKABUMI.COM – Sebanyak 316 warga binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi, mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas setelah masa pidananya berakhir.
Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan. Sebanyak 62 warga binaan mendapat remisi satu bulan, 72 orang dua bulan, 81 orang tiga bulan, 59 orang empat bulan, dan 42 orang mendapat remisi lima bulan. Dari total penerima remisi, 315 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Empat warga binaan yang langsung bebas masing-masing berinisial DSE yang mendapat remisi empat bulan dalam perkara pencurian, DS mendapat remisi dua bulan dalam perkara pencurian, PR mendapat remisi tiga bulan dalam perkara pencurian, serta RS mendapat remisi dua bulan dalam perkara penganiayaan.
Kalapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan, Lapas Sukabumi mengusulkan sebanyak 316 warga binaan untuk memperoleh remisi pada momentum HUT ke-81 RI. Empat di antaranya langsung bebas karena masa pidananya telah selesai.
“Alhamdulillah hari ini Pak Wali Kota beserta wakil dan DPRD berkesempatan langsung hadir untuk menyerahkan remisi kepada warga binaan kami berjumlah 316 orang. Empat di antaranya langsung pulang. Besaran remisi paling banyak lima bulan,” kata Budi kepada Radar Sukabumi, Senin (17/8)
Budi menjelaskan, warga binaan penerima remisi berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana kriminal hingga kasus narkotika. Namun, empat orang yang langsung bebas terdiri dari tiga warga binaan dengan perkara pencurian dan satu orang perkara penganiayaan. “Mudah-mudahan ke depan mereka jauh lebih baik. Yang bebas murni ini masa pidananya sudah habis dan kami kembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi tantangan serius Lapas Kelas IIB Sukabumi. Saat ini jumlah penghuni mencapai 532 orang, sementara kapasitas ideal lapas hanya sekitar 200 orang. Kondisi tersebut membuat tingkat hunian lapas mengalami kelebihan kapasitas yang cukup tinggi. “Kami berharap persoalan tersebut dapat ditangani melalui kebijakan pemerintah secara bertahap,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan selama berada di lembaga pemasyarakatan. “Alhamdulillah ini suatu bentuk penghargaan dari pemerintah untuk warga binaan. Di lapas ini mereka dibina ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Ayep berharap, warga binaan yang telah kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan contoh positif di lingkungannya. “Saya mengharapkan warga binaan yang bebas juga menjadi panutan di masyarakat karena memang sudah dibina oleh negara,” ujarnya.
Menurut Ayep, momentum kemerdekaan ke-81 dengan tagline ‘Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur’ juga harus dapat diwujudkan hingga tingkat daerah, termasuk dalam proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat. Adapun, soal kapasitas lapas Pemerintah Kota Sukabumi akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan melihat kemampuan anggaran dalam penanganan persoalan kapasitas lapas.
“Kita tunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kita pasti mengikuti, terutama mudah-mudahan ekonomi Indonesia lebih baik sehingga anggaran bisa, kita akan merespons karena ini satu kesatuan antara kota, provinsi maupun pusat,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penanganan kelebihan kapasitas membutuhkan dukungan anggaran, termasuk kemungkinan penyediaan lahan dan pembangunan fasilitas baru. “Persoalan tersebut perlu dibahas bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tukasnya. (bam)

3 hours ago
4














































