Demi Substansi dan Akuntabilitas Agar Memberi Efek Jera Jika Terdapat Penyelewengan
Sukabumi, 29 Januari 2026 – GARDA (Gerakan Resistentia Pemuda Sukabumi Raya) secara resmi mendeklarasikan gerakan pengawalan terhadap tata kelola reses DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk peran aktif masyarakat sipil dalam memastikan penggunaan anggaran publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Gerakan ini secara khusus menyoroti tata kelola anggaran reses DPRD Kabupaten Sukabumi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Sehingga bisa dipastikan substansi reses benar-benar tercapai, tidak berhenti pada kegiatan seremonial, serta mencegah terjadinya pemborosan dan potensi penyelewengan anggaran.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi resmi GARDA Sukabumi Raya bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan komitmen untuk memberikan dan membuka data serta informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) reses dan dokumen pendukung lainnya yang secara hukum merupakan hak masyarakat.
Koordinator GARDA Sukabumi Raya, yang juga Menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi, menegaskan bahwa posisi GARDA saat ini bukan sekadar meminta atau menunggu data, melainkan memastikan data resmi DPRD untuk melengkapi, mencocokkan, dan memvalidasi data yang telah dimiliki.
“Kami tidak datang dengan asumsi kosong. Kami telah memiliki data awal dan temuan faktual. Data resmi dari DPRD diperlukan untuk memverifikasi kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban tata kelola anggaran reses,” tegas Vicran Koordinator GARDA.
GARDA Sukabumi Raya menilai bahwa ketertutupan dalam tata kelola reses berpotensi mengaburkan tujuan reses itu sendiri, yaitu penyerapan aspirasi masyarakat yang berdampak pada kebijakan publik.
“Reses jangan direduksi menjadi ritual anggaran tahunan yang selesai di laporan administratif. Aspirasi tanpa tindak lanjut adalah kegagalan fungsi reses, dan transparansi yang harus dipertanggungjawabkan adalah syarat utama agar reses tetap memiliki legitimasi publik,” lanjutnya.
Menurut Koordinator GARDA, transparansi anggaran reses bukan ancaman bagi DPRD, melainkan kewajiban hukum dan etika pemerintahan. Ketertutupan justru membuka ruang pemborosan dan potensi penyelewengan, meskipun secara administratif terlihat tertib dan rapi.
Sebagai bagian dari gerakan ini, output pengawalan DPRD KA diarahkan untuk:
1. memastikan reses dijalankan secara substantif dan berdampak, bukan sekadar seremonial;
2. memastikan aspirasi masyarakat terdokumentasi dan memiliki kejelasan tindak lanjut;
3. melakukan verifikasi dan validasi data anggaran reses secara objektif;
4. mendorong keterbukaan SPJ dan dokumen pendukung sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Saat ini, GARDA Sukabumi Raya menyatakan menantikan realisasi penyerahan data dan dokumen publik dari DPRD Kabupaten Sukabumi Setelah mengajukan Permohonan Keterbukaan informasi publik pada Kamis, 29 Januari 2026, guna melengkapi data yang telah dimiliki dan menyusun kajian berbasis fakta serta prinsip tata kelola yang baik.
“Komitmen tata kelola yang baik diuji pada keberanian Pemerintah untuk membuka data. Kami menunggu secara bermartabat, namun pengawalan tetap berjalan,” tegas Koordinator GARDA.
Sebagai penegasan sikap, GARDA Sukabumi Raya juga menyatakan komitmennya untuk mengawal secara langsung pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sukabumi yang akan datang pada bulan Februari mendatang. Pengawalan ini akan difokuskan pada kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan pertanggungjawaban anggaran, sebagai langkah pencegahan dini terhadap penyimpangan.
“Pengawalan kami tidak berhenti pada permintaan data. Reses Februari mendatang akan kami pantau agar benar-benar menjadi ruang penyerapan aspirasi rakyat yang bermakna, bukan formalitas belaka,” ujarnya.
Apabila ke depan hak masyarakat atas informasi publik tidak dipenuhi, GARDA Sukabumi Raya menyatakan siap menempuh mekanisme administratif dan hukum yang tersedia, sesuai peraturan perundang-undangan.
GARDA Sukabumi Raya menegaskan bahwa gerakan ini bukan ditujukan untuk menyerang individu maupun lembaga, melainkan sebagai upaya korektif dan konstruktif agar tata kelola reses DPRD Kabupaten Sukabumi lebih transparan, akuntabel, dan betul-betul merealisasikan kepentingan masyarakat secara luas. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa, media, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan reses DPRD Kabupaten Sukabumi, agar benar-benar menjadi instrumen demokrasi yang bermakna, bersih, dan bertanggung jawab, Pungkasnya. **

15 hours ago
13












































