Disdikbud Kota Sukabumi Lakukan Rotasi dan Promosi Besar-besaran, 86 Kepala Sekolah Resmi Dilantik

7 hours ago 10

SUKABUMI  – Pemerintah Kota Sukabumi kembali menata struktur kepemimpinan satuan pendidikan. Sebanyak 86 kepala sekolah resmi dilantik oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam sebuah prosesi yang digelar secara khidmat di Gedung Juang Kota Sukabumi, Kamis (18/2/2026).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Resiadi, mengungkapkan bahwa dari total 86 kepala sekolah yang dilantik, 51 orang merupakan hasil rotasi, sementara 35 lainnya promosi jabatan.

Pertimbangan mutasi dan promosi ini didasari kebutuhan jabatan kepala sekolah tahun 2026, yakni Selain kebutuhan formasi, evaluasi masa tugas dua periode (8 tahun) serta hasil penilaian kinerja kepala sekolah juga menjadi dasar kebijakan rotasi.

“Rotasi tidak semata memindahkan orang, tetapi sebagai penyegaran organisasi dan pemerataan mutu kepemimpinan antar sekolah,” ujar Novian.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Novian Resiadi, turut memaparkan ketentuan terbaru mengenai mekanisme pengangkatan kepala sekolah berdasarkan regulasi Permendikdasmen yang baru diterbitkan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kebijakan yang memungkinkan guru PPPK untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah tanpa lagi diwajibkan memiliki sertifikat Guru Penggerak, selama memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan pemerintah.

Novian menjelaskan bahwa sejumlah persyaratan tetap harus dipenuhi oleh calon kepala sekolah, di antaranya kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, memiliki sertifikat pendidik (Serdik), serta pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, dengan catatan memiliki penilaian kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir. Khusus bagi guru PPPK, pengalaman mengajar minimal delapan tahun juga menjadi pertimbangan penting, sementara usia maksimal pengangkatan ditetapkan 56 tahun.

Menurutnya, ketentuan baru ini menjadi angin segar bagi ribuan guru PPPK di berbagai daerah yang selama ini memiliki rekam jejak pengabdian cukup panjang namun terkendala oleh persyaratan administratif. Regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi mereka untuk dapat berperan dalam kepemimpinan satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Permendikdasmen juga mengatur bahwa masa jabatan kepala sekolah ditetapkan selama empat tahun, dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau maksimal 16 tahun, sepanjang hasil evaluasi kinerjanya terus menunjukkan performa baik. Selain itu, apabila suatu daerah mengalami kekurangan calon kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat pelatihan resmi, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengangkat guru ASN yang memenuhi syarat untuk menjalankan tugas kepala sekolah selama satu periode jabatan.

Dengan adanya kebijakan ini, Novian menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Sukabumi akan memastikan seluruh proses pengusulan dan pengangkatan dilakukan secara berhati-hati, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dikatakannya, pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga penegasan target kerja yang harus segera dilaksanakan oleh para pemimpin sekolah baru. Novian menjelaskan bahwa kepala sekolah diminta bergerak cepat melalui tiga langkah prioritas diantaranya,Penataan tugas guru, harmonisasi kinerja internal, serta penguatan disiplin dan budaya kerja, Menganalisis kondisi akademik dan nonakademik sebagai dasar penyusunan strategi peningkatan mutu serta mulai dari administrasi, layanan pendidikan, hingga optimalisasi sarana dan prasarana.

Dalam jangka panjang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi telah menyiapkan arah besar transformasi pendidikan daerah. Fokus utamanya mencakup peningkatan mutu pembelajaran melalui pemanfaatan teknologi, penguatan budaya sekolah yang berkarakter dan inklusif, serta dorongan terhadap peningkatan prestasi akademik maupun nonakademik di semua jenjang pendidikan. Dengan target yang terukur tersebut, Disdik menegaskan harapan agar para kepala sekolah yang baru dilantik mampu menjadi pemimpin yang adaptif, progresif, dan memiliki integritas tinggi.

Sejalan dengan itu, ia juga menyampaikan pesan moral kepada seluruh kepala sekolah untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar para pemimpin satuan pendidikan menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan aturan maupun etika jabatan.

Novian menegaskan sejumlah poin penting yang harus dipegang para kepala sekolah, yakni memfokuskan diri pada peningkatan mutu pembelajaran, membangun kepemimpinan yang kolaboratif dan tidak bersifat otoriter, serta menciptakan hubungan kerja yang merangkul seluruh unsur sekolah. Selain itu, ia meminta para kepala sekolah untuk lebih responsif terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik sebagai modal utama dalam memajukan dunia pendidikan.(wdy)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |