Cinta Berujung Maut di Hotel Sukabumi, Polisi Bekuk Pelaku Kurang dari 24 Jam

10 hours ago 15
Polsek Cikole SukabumiKapolsek Cikole, Ma’ruf Moerdianto saat diwawancara sejumlah media, Jumat (26/6).

CIKOLE — Misteri kematian seorang perempuan berinisial R yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel kawasan Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, akhirnya terkuak.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan berinisial ES (48), warga Kabupaten Bogor.

Pengungkapan cepat ini, menjadi sorotan setelah aparat bergerak cepat memburu pelaku hingga ke wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. ES berhasil diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB, hanya sehari setelah jasad korban ditemukan.

Kapolsek Cikole, Ma’ruf Moerdianto mengungkapkan, Polisi sejak awal mencium adanya kejanggalan dalam kasus kematian perempuan tersebut. Meski secara kasat mata tubuh korban tidak menunjukkan tanda kekerasan mencolok, penyidik tidak begitu saja menerima dugaan kematian biasa.

“Kurang dari 1×24 jam kita bisa mengungkap perkara penemuan mayat yang diduga ada unsur kekerasan. Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Bogor, tepatnya Cigudeg,” ungkap Ma’ruf kepada Radar Sukabumi, Jumat (26/6).

Kecurigaan polisi terbukti setelah hasil autopsi dari tim medis RSUD R Syamsudin SH mengungkap adanya unsur kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. Hasil forensik itulah yang menjadi kunci penting dalam mengurai misteri kematian korban.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan pelaku ternyata memiliki hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun. Hubungan yang selama ini berjalan itu justru berakhir tragis di sebuah kamar hotel,” bebernya.

Keduanya diketahui berangkat bersama dari Bogor menuju Sukabumi menggunakan kereta api pada Senin (22/6/2026) malam. Awalnya, pasangan tersebut berencana melanjutkan perjalanan ke Palabuhanratu. Namun karena malam semakin larut, mereka memutuskan bermalam di hotel kawasan Cikole.

Siapa sangka, pagi harinya suasana berubah mencekam. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat di dalam kamar. “Emosi yang memuncak diduga menjadi pemicu aksi brutal tersebut,” cetusnya.

Berdasarkan pengakuan sementara dan hasil penyidikan, ES diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tangan kanan sambil membekap mulut korban dengan tangan kiri dari arah belakang, saat korban dalam posisi telungkup di atas kasur.

“Pelaku melakukan pencekikan dari belakang ketika korban sedang telungkup. Hal ini juga diperkuat hasil pemeriksaan ahli forensik,” terangnya.

Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, pelaku diduga meninggalkan lokasi dengan tenang. Bahkan, ES membawa kunci kamar hotel sebelum melarikan diri kembali ke Bogor, seolah berusaha menghilangkan jejak. “ES berdalih hendak berangkat bekerja ke luar Pulau Jawa, tepatnya ke Sumatera. Namun kami menduga alasan tersebut hanyalah alibi untuk menghindari kejaran aparat,” cetusnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya telepon genggam milik pelaku dan korban, tas, dompet, serta dua lembar tiket kereta api rute Bogor-Sukabumi yang menjadi petunjuk vital untuk mengidentifikasi pergerakan pelaku. Akibat perbautannya, ES dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik tragedi berdarah tersebut,” pungkasnya. (Bam)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |