Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis

7 hours ago 9

Langgam.id – Sebanyak 12 pejabat tinggi pemerintah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang oleh warga negara (Citizen Lawsuit), buntut dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025.

Gugatan ini resmi didaftarkan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar ke PTUN Padang, Jumat (8/5/2026). Adapun pejabat yang digugat mulai Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Kepala BNPB, Kapolri cq.

Termasuk, pejabat di wilayah Sumbar di antaranya Kapolda, Gubernur, hingga Wali Kota dan Bupati di wilayah terdampak bencana.

Para penggugat menilai para pejabat tersebut telah melanggar kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sebelum menempuh jalur hukum di PTUN, Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar telah menyampaikan notifikasi administratif kepada para tergugat pada 10 Desember 2025.

Namun, hingga saat ini pemerintah dinilai tidak serius dalam melaksanakan kewajiban hukum untuk memulihkan keadaan dan melindungi keselamatan rakyat.

Perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar, Adrizal, menegaskan bencana yang terjadi bukanlah sekadar anomali cuaca. Data mencatat sebanyak 6.000 jiwa terdampak akibat bencana tersebut.

Kerugian yang ditimbulkan sangat masif, mulai dari hilangnya nyawa, kerusakan fasilitas umum, hingga hilangnya tempat tinggal dan sumber penghidupan warga di Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.

Tim Advokasi Keadilan Ekologis Sumbar menyoroti adanya degradasi lingkungan yang terstruktur akibat kebijakan pembangunan ekstraktif yang tidak terkendali.

“Terjadi penurunan luas tutupan hutan yang signifikan di Sumbar. Pada tahun 2021, luas tutupan hutan mencapai 1.861.962 hektare, namun menyusut menjadi 1.822.810 hektare pada 2024. Deforestasi pun melonjak tajam dari 9.022 hektare pada 2021 menjadi 26.940 hektare pada 2025,” ujar Adrizal usai daftarkan gugatan.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Walhi Sumbar, Tomi Adam, mengungkapkan adanya indikasi kuat pembiaran terhadap praktik ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan temuan lapangan, terdapat sedikitnya 25 titik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan.

Kata Tomi, hal ini diperparah dengan perubahan tata guna lahan dari hutan menjadi perkebunan sawit di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Fenomena hanyutnya tunggul kayu bekas potongan hingga ke pesisir Kota Padang menjadi bukti otentik adanya aktivitas eksploitasi di hulu DAS Kuranji dan DAS Aia Dingin. Negara diduga melakukan pembiaran yang mengakibatkan turunnya daya dukung lingkungan,” tegasnya.

Maka itu, Tomi menyebutkan, melalui gugatan ini untuk memastikan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. Ia berharap PTUN Padang memberikan putusan yang berpihak pada keadilan ekologis dan kemanusiaan.

Berikut Poin Tuntutan

  • Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan.
  • Penegakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
  • Pemulihan kawasan hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
  • Pengkajian ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan pendekatan mitigasi bencana.
  • Pemenuhan hak-hak korban bencana secara adil dan menyeluruh. (KSR)
Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |