Sebanyak 1.098 Sapi Kurban dari Prabowo Pakai Uang APBN, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Bilang Begini

10 hours ago 6
Guru Besar UIN Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie. (foto: Ist/HO-MUI Digital)

JAKARTA – Sebagaimana diinformasikan terkait bantuan hewan kurban berupa sapi pada Idul Adha tahun 1447 Hijriyah/ 2026 Masehi, dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahwa pembeliannya bersumber dari dana anggaran negara atau APBN.

Oleh karena itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie, menilai bahwa kebijakan bantuan terkait tersebut perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara.

Dikatakan, perdebatan publik mengenai program tersebut tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

Tholabi, menjelaskan bahwa program bantuan sekitar 1.098 ekor sapi kurban itu senilai kurang lebih Rp100 miliar, dengan skema Bantuan Kemasyarakatan merupakan isu yang menarik, karena lanjutnya mempertemukan tiga dimensi, spiritual, sosial, dan kebijakan publik.

Menurut Tholabi, sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat dan penguatan ketahanan pangan serta ekonomi peternakan nasional.

Namun, di sisi lain muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan berkaitan dengan ibadah keagamaan. Dalam perspektif Islam, ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat.

Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian yang penting dalam keabsahan ibadah kurban. Bahkan dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berqurban (Mudhahhi), jelas Tholabi.

Sedangkan ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, yang menempatkan kurban sebagai ibadah terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i. Sehingga kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting.

Oleh sebab itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, sehingga muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara?.

“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyarakat,” ujarnya dikutip laman MUI Digital, Jumat (29/5/2026).

“Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” tambahnya.

Tholabi juga menilai bahwa apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka lebih tepat apabila program tersebut diposisikan sebagai program distribusi sosial negara atau shadaqah al-dawlah, dalam arti bukan sebagai kurban personal Presiden, pungkasnya.

“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi maksudnya agar terpenuhi aspek kepemilikan dimensi personal ibadah,” tuturnya.

“Karena itu, pendekatan yang lebih tepat memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha,” tukas Tholabi, menambahkan.

Sedangkan dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menjelaskan bahwa penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip, seperti legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.

Pada Konstitusi Indonesia, memberikan landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945, dalam Pasal 33 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Program Bantuan Kemasyarakatan dari Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait.

Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden, pungkasnya. (Ron/*)

Read Entire Article
Anggam Lokal| Radarsukabumi| | |